Minggu, 05 Mei 2013

X. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama    : Danang Prawibowo
NPM    : 21211707
Kelas    : 2EB08
Tema    : Objek Hukum

4.     Akibat Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Harta Bersama Tanpa Persetujuan Suami/Isteri

Pembebanan hak tanggungan terhadap harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan suami atau isteri dari pemberi hak tanggungan, namun terkadang sulit untuk memastikan apakah hak atas tanah merupakan harta bersama atau bukan. Karenanya pihak bank atau kreditur sebaiknya meminta persetujuan dari isteri atau suami pemberi hak tanggungan untuk lebih menjamin keamanannya. Persetujuan suami isteri debitur dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada bank atau kreditur bahwa tidak akan ada sanggahan dari suami atau isteri kreditur terhadap Akta Pembuatan Hak Tanggungan (APHT) di waktu yang akan datang.
Pembebanan hak tanggungan dibuat dalam bentuk APHT merupakan perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor, dimana pemberi hak tanggungan berjanji untuk memberikan hak atas tanah sebagai jaminan atas pelunasan utang yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian utang piutang atau perjanjian lainnya yang dapat menimbulkan utang antara kreditor dengan debitor.
Sebagai suatu bentuk perjanjian, maka untuk keabsahan perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Keabsahan APHT sebagai suatu bentuk perjanjian harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.     Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Antara kreditor dan debitor terdapat kesepakatan mengenai isi dari APHT, antara lain mengenai objek tanggungan serta klausul-klausul yang terdapat dalam APHT tersebut.
2.     Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Dalam hal pembebanan hak tanggungan, kecakapan juga ditentukan berdasarkan UUHT. Kreditur (pemegang hak tanggungan) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Debitor (pemberi hak tanggungan) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.
3.     Mengenai suatu hal tertentu
APHT berisi mengenai segala sesuatu yang berisi tentang pemberian hak tanggungan dari debitor kepada kreditor, termasuk objek hak tanggungan. Hal ini sesuai dengan asas specialiteli, yaitu adanya kewajiban bahwa benda yang menjadi objek hak tanggungan harus ditunjuk secara khusus mengenai jenisnya, letaknya, luasnya.
4.     Suatu sebab halal
Mengenai sebab yang halal dalam APHT dapat dikaitkan dengan sifat APHT yang merupakan perjanjian asesor (accessoir), yaitu perjanjian yang melekat pada perjanjian pokok (kredit), karena perjanjian ini tidak dapat berdiri sendiri. APHT timbul dan hapusnya bergantung kepada perjanjian kreditnya. Perjanjian jaminan mengabdi kepada perjanjian kredit dan diadakan untuk kepentingan perjanjian kredit yang membrikan kedudukan kuat dan aman bagi para kreditor. Oleh karena itu suatu sebab yang halal bagi APHT bergantung pada perjanjian kreditnya.

Mengenai kecakapan debitur terdapat ketentuan khusus dalam hal hak atas tanah yang dijaminkan merupakan harta bersama hanya dapat diberikan dengan persetujuan dari pasangan hidup debitur. Adanya persetujuan suami/isteri dalam pembebanan hak tanggungan didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam UUHT dan UUP.
Dalam UUHT, ketentuan mengenai orang yang dapat menjadi pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan melakukan perbuatan hukum itu harus ada pada saat pemberi hak tanggungan melakukan pendaftaran hak tanggungan dihadapan PPAT.
Dalam UUP mengenai wewenang suami dan isteri terhadap harta bersama, ditegaskan bahwa suami dan isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini berarti wewenang atau kekuasaan atau hak suami dan isteri sama besarnya. Oleh karena itu suami atau isteri dapat menggunakan atau melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama mereka, tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari pihak lainnya (suami/ isteri) karena ada pihak tersebut juga diatasnya. Pada prinsipnya harta bersama itu diatur bersama dan dipergunakan bersama dan dalam segala sesuatunya harus ada persetujuan bersama.
Berdasarkan ketentuan menurut UUHP dan UUP, mengenai pembebasan hak tanggungan terhadap harta bersama harus disertai dengan persetujuan dari pasangan perkawinan debitor. Persetujuan yang diberikan bisa dengan cara turut hadir dalam pembuatan APHT atau dapat juga memberikan persetujuannya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dihadapan seorang Notaris.
Berdasarkan yurisprudensi juga dikatakan bahwa dalam hal seorang suami yang tunduk di bawah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan telah memberikan jaminan kepada bank atau kreditor lainnya terhadap rumah dan tanah yang merupakan harta bersama dengan isterinya, maka isterinya harus ikut menandatangani perjanjian tersebut.
Seorang debitor yang membebankan hak tanggungan terhadap harta bersama tanpa persetujuan dari suami atau isterinya, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hak tanggungan. Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat mengenai kecakapan sesorang dalam membuat perjanjian.
Tidak terpenuhinya syarat kecakapan dalam membuat perjanjian dapat pula dikatakan melanggar syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan (voidable/ vermetig), keputusan hakim berupa keputusan konstitutif, artinya hakim dapat merancang sendiri keputusannya, sehingga perjanjian dapat dibatalkan dapat pula tetap berjalan atau tidak dibatalkan, akibat hukumnya keadaan dianggap terus berjalan sehingga memungkinkan adanya ganti rugi. Apapun akibat hukum terhadap APHT, apakah dibatalkan atau tidak, tidak akan mempengaruhi perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokoknya.
APHT yang dibatalkan mengakibatkan bank atau kreditor kehilangan keistimewaannya/ kekhususannya sebagai kreditor yang memiliki hak didahulukan atas pelunasan hutang-hutangnya daripada kreditor lainnya (kreditur preference). Dengan hilangnya hak didahulukan, maka bank atau kreditur tidak memiliki jaminan khusus terhadap piutang yang diberikan kepada debitor. Hal ini mengakibatkan bank atau kreditor hanya memiliki jaminan umum dan kedudukannya sama dengan kreditor lainnya.
Secara umum, jaminan bagi para kreditor tercantum dalam pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta miliki debitor, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, dapat menjadi jaminan/ tanggungan untuk segala hutang-hutangnya. Dari pasal ini terlihat bahwa bank atau kreditor masih memiliki jaminan atas pengembalian piutangnya. Namun terkadang menyebabkan bank atau kreditor hanya memperoleh sebagian dari uangnya, karena jaminan tersebut harus dibagi-bagi dengan beberapa kreditor. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1132 KUHPerdata bahwa jaminan tersebut harus dibagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar