Sabtu, 04 Mei 2013

V. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama  : Danang Prawibowo
NPM  : 21211707
Kelas  : 2EB08
Tema  : Objek Hukum

B.    Tinjauan Umum Tentang Harta Kekayaan Perkawinan
1.       Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ketentuan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai harta perkawinan diatur dalam title VI, VII, dan VIII. Dalam pasal 119 ayat (1) KUHPerdata ditegaskan bahwa sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat antara harta kekayaan suami isteri. Hal ini berarti, bahwa dengan perkawinan antara suami isteri, maka harta kekayaan suami isteri dilebur menjadi satu. Dengan demikian pada prinsipnya di dalam satu keluarga, terdapat satu kekayaan milik bersama. Apabila suami istri tidak menginginkan adanya persatuan harta, maka dapat perjanjian Kawin sebelum menikah dilangsungkan dan harus dibuat bentuk Akte Notaris.

Dari perjanjian diatas, dapat disimpulkan bahwa KUHPerdata secara tegas telah menentukan :
  • Terjadinya persatuan atas percapuran harta kekayaan selama perkawinan berlangsung.
  • Terjadinya pemisahan harta kekayaan selama perkawinan secara tegas harus dituangkan dalam suau perjanjian perkawian sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pasal 120 KUHPerdata ditetapkan bahwa, sekedar mengenai labanya (Aktivanya), persatuan ini meliputi kekayaan suami istri, bergerak Dan tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang kemudian, ataupun yang diperoleh dengan Cuma-Cuma, kecuali dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan dengan tegas menentunkan sebaliknya.
Ditegaskan pula Pasal 121 KUHPerdata, bahwa sekedar mengenai bebanbebanya (Passivanya), persatuan ini meliputi utang suami istri masing-masing yang terjadi baik sebelum maupun sepanjang perkawinan.


2.       Hukum Harta Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Harta kekayaan perkawinan di dalam UUP diatur di dalam Bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.

Pasal 35 UUP, menentukan sebagai berikut :
1)    Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2)    Harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

3.       Wewenang Suami dan Istri Terhadap Harta Kekayaan Perkawinan
Pasal 36 Ayat ( 1 ) UUP merupakan ketentuan mengenai wewenang suami dan istri terhadap harta bersama, menegasakn bahwa:  “ mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Hal ini berarti wewenang atau kekuasaan atau hak suami dan isteri sama besarnya. Oleh karena itu suami atau isteri dapat menggunakan atau melakukan perbuatan hukum terhadap harta mereka, tetapi daengan syarat harus ada persetujuan dari pihak lainnya (Suami/Istri) karena ada pihak tersebut juga diatasnya.
Harta pribadi didalam suatu perkawinan baru ada apabila sebelum perkawinan dibuat perjanjian kawin tentang hal tersebut. Ini adalah penyimpangan dari asas persatuan bulat harta kekayaan suami isteri yang diatur dalam Pasal 119 KUHPerdata. Harta pribadi juga bisa terjadi jika si pewaris ataupun penghibah menentukan bahwa harta warisan atau harta hibah itu adalah khusus diberikan untuk si suami atau si isteri. Pemberian warisan atau hibahan ini ditentukan dengan tegas. Harta pribadi suami, harta yang didapat dari warisan atau hibah, dimana pewaris atau pemberi hibah secara tegas menyatakan bahwa harta tersebut tidak termasuk harta persatuan, kepengurusannya ada pada suami sendiri, sedangkan menurut Pasal 105 Ayat ( 3 ) KUHPerdata , harta pribadi istri, kepengurusannya ada pada suami, kecuali dalam hal istri memperjanjikan lain.

4.       Tanggung jawab Suami dan Isteri Terhadap Harta Kekayaan Perkawinan.
Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab mengenai siapa yang memikul beban atas hutang-hutang yang dibuat suami dan istri, baik masing-masing ataupun bersama-sama. Mengenai tanggung jawab ini tidak diatur secara tegas di dalam UUP, maka hanya dapat ditafsirkan dari pasal-pasalnya saja.
Menurut Pasal 35 Ayat (2) UUP, harta bawaan suami dan isteri tetap berada di bawah masing-masing. Kata-kata “dibawah penguasaan masing-masing” dapat diartikan bahwa tanggung jawab atas harta bawaan itu dipikul masing-masing pihak. Undang-undang tidak menyebut dengan jelasmengenai hutang-hutang yang dibuat suami atau istri sebelum atau selama perkawinan, apakah menjadi kewajiban bersama suami istri ataukah tetap menjadi hutang pribadi para pihaknya. Demikian juga dengan harta bersama, suami dan istri mempunyai wewenang yang sama besarnya atas harta bersama itu. Oleh karena itu atas hutang bersama suami dan istri mempunyai hak yang sama untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga.
Dengan demikian pada dasarnya atas hutang pribadi tetap ditanggung oleh masing-masing suami/istri. Sedangkan untuk hutang bersama suami dan istri masing-masing memikul setengah kewajiban atas hutang bersama itu.
Di dalam KUHPerdata, hutang-hutang yang dibuat suami istri baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung termasuk harta persatuan. Berarti suami dan istri bersama-sama menanggung hutang tersebut. Pada saat perkawinan bubar, besar tanggungan akan diperhitungkan, yaitu masing-masing setengah bagian ( Pasal 130 KUHPerdata ). Jika di dalam perkawinan ternyata ada harta pribadi suami.istri, atau harta pribadi suami dan istri, apabila si suami atau si istri mempunyai hutang, maka hutang tersebut adalah tanggungjawab pribadi si suami atau si istri.

0 komentar:

Posting Komentar