Minggu, 05 Mei 2013

IX. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama    : Danang Prawibowo
NPM     : 21211707
Kelas    : 2EB08
Tema    : Objek Hukum

3.   Pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan Atas Harta Bersama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan adalah milik bersama. Suami isteri selaku pemilik yang sah dapat berbuat bebas untuk menjual atau menjaminkannya. Harta bersama suami isteri dapat berupa tanah maupun bukan tanah. Didasarkan hukum tanah, tanah yang dimiliki suami isteri berikut atau tidak berikut segala sesuatu yang merupakan satu kesatuan dengan tanah apabila dijaminkannya maka jaminannya adalah hak tanggungan.
Hak tanggungan merupakan suatu bentuk jaminan yang lahir karena praktek penyaluran dana dalam kegiatan perekonomian di masyarakat. Penyaluran dana kepada masyarakat yang dilakukan melalui pemberian kredit dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Penyaluran dana dalam bentuk kredit oleh bank merupakan perwujudan dari fungsi bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan tanahnya itu sendiri. Hak atas tanah yang dapat dijadikan objek hak tanggungan antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Dengan meningkatkan kebutuhan dalam prakteknya dan perkembangan hukum tanah nasional, maka objek hak tanggungan bertambah, yaitu hak pakai atas negara. Selain itu tidak hanya hak atas tanah saja yang dapat dibebani hak tanggungan, tetapi juga bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Pemberi hak tanggungan dalam Pasal 8 Ayat (1) UUHT adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan melakukan perbuatan hukum itu harus ada pada saat pemberi hak tanggungan melakukan pendaftaran hak tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kewenangan tersebut harus dapat dibuktikan oleh si pemberi hak tanggungan dengan adanya sertifikat hak atas tanah apabila tanah tersebut telah terdaftar di Kantor Pertanahan setempat.
Mengenai siapa yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas tanahnya, bisa dilihat dalam Pasal 21, Pasal 30 dan Pasal 36 UUPA. Yang dapat membebankan hak tanggungan di atas tanah hak milik adalah hanya warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk hak guna usaha dan hak guna bangunan, yang dapat membebankan hak tanggungan adalah warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. Dalam hal pembebanan hak tanggungan, tidak menutup kemungkinan bahwa hak atas tanah yang dijaminkan tersebut merupakan harta kekayaan perkawinan. Di dasarkan ketentuan Pasal 35 UUP,  harta kekayaan perkawinan dibedakan menjadi harta bersama dan harta pribadi. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh dari pendapatan suami dan pendapatan isteri selama perkawinan atau dalam perkawinan mereka. Sedangkan harta pribadi adalah harta yang tidak masuk kedalam harta bersama, yaitu harta bawaan suami atau isteri atau harta yang diperoleh suami atau  isteri sebagai hadiah atau warisan, kecuali diperjanjikan lain. Diperjanjikan lain dalam hal ini maksudnya adalah apabila mengenai harta kekayaan perkawinan diatur dalam suatu perjanjian kawin. Mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UUP. Dengan adanya perjanjian kawin, harta kekayaan perkawinan dapat merupakan harta bersama secara keseluruhan atau merupakan harta pribadi.
Berdasarkan ketentuan mengenai hak tanggungan, pemberi hak tanggungan harus memiliki kewenangan untuk membebankan hak tanggungan terhadap objek jaminan. Dalam hal objek jaminan merupakan harta kekayaan perkawinan didasarkan dalam UUP kewenangan dibedakan antara harta bersama dan harta pribadi. Oleh karena itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan suami istri atas harta kekayaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 36 UUP.
Pasal 36 Ayat (1) UUP merupakan ketentuan mengenai wewenang suami dan istri terhadap harta bersama, dengan menegaskan bahwa mengenai harta bersama, suami dan isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini berarti wewenang atau kekuasaan atau hak suami dan isteri sama besarnya. Oleh karena itu suami dan isteri dapat menggunakan atau melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama mereka, tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari pihak lainnya (suami/ isteri) karena ada hak pihak tersebut juga diatasnya. Pada prinsipnya harta bersama itu diatur bersama dan dipergunakan bersama dan dalam segala sesuatunya harus ada persetujuan bersama.
Suami dan isteri bersama-sama berhak atas harta bersama karena kedudukan suami dan istri yang seimbang di dala Pasal 31 Ayat (1) UUP mengenai hak dan kewajiban suami isteri, yaitu hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dan isteri yang seimbang itu, wewenang atas harta bersama pun seimbang. Diatur pula dalam Pasal 31 Ayat (2) UUP bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Dikaitkan dengan wewenang suami isteri terhadap harta bersama, maka baik suami maupun isteri bisa melakukan perbuatan hukum atas harta bersama, seperti misalnya menjaminkan harta bersama sebagai agunan kredit, walaupun harus dengan persetujuan suami isteri.
Kewenangan terhadap harta pribadi diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) UUP. Dikatakan bahwa suami dan isteri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta pribadi yang dimilikinya walaupun terdapat dalam suatu perkawinan. Dari Pasal 36 Ayat (2) UUP tersebut dapat disimpulkan bahwa suami dan isteri tetap mempunyai kekuasaan atas harta pribadi masing-masing yang dibawa dalam perkawinan mereka. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya, berarti masingmasing mempunyai hak milik atas harta pribadinya dan karenanya mereka berhak untuk melakukan apa saja terhadap harta pribadi.
Demi keamanan untuk memperoleh pengembalian hutang-hutang debitor, maka dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat, bank lebih memilih menerima jaminan berupa hak atas tanah yang dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat. Pembuktian mengenai hak atas tanah dengan sertifikat dianggap sebagai bukti yang paling memenuhi kepastian hukum.
Di dalam sertifikat hak atas tanah terkadang sulit untuk mengetahui apakah tanah tersebut merupakan harta bersama atau harta pribadi. Sertifikat terkadang hanya mencantumkan satu nama walaupun sebenarnya tanah tersebut merupakan hak bersama suami isteri. Hal ini juga mengakibatkan sulitnya mengetahui siapa yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap tanah tersebut. Untuk menghindari timbulnya masalah akibat bank atau kreditor salah menilai apakah suatu hak atas tanah merupakan milik bersama atau milik pribadi, maka dalam hal hak atas tanah tersebut berada dalam suatu perkawinan harus dijaminkan dengan persetujuan dari pasangan kawinnya. Oleh karena itu pada saat pemberi hak tanggungan melakukan pendaftaran hak tanggungan dihadapan PPAT, maka keduanya, suami dan isteri diharapkan dapat menghadap PPAT. Dalam hal pasangan debitur tidak dapat hadir pada saat pembuatan APHT, maka persetujuan isteri atau suami dapat diberikan berdasarkan Surat Kuasa dari isteri atau suami debitur yang dibuat dalam bentuk akta notaril.

0 komentar:

Posting Komentar