Minggu, 05 Mei 2013

VIII. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama    : Danang Prawibowo
NPM     : 21211707
Kelas    : 2EB08
Tema    : Objek Hukum

2.   Pengurusan Harta Kekayaan Perkawinan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), dimaksudkan sebagai unifikasi hukum perkawinan dengan memperhatikan nilai-nilai yang dianut dan diyakini masyarakat. Masyarakat Indonesia mengaku dan meyakini nilai-nilai agama yang didasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu prinsip perkawinan didasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena perkawinan tidak hanya menimbulkan hubungan dengan manusianya tetapi juga tentang harta kekayaannya sehingga hukum juga mengatur tentang hukum harta kekayaan perkawinan.
Harta kekayaan merupakan kebendaan yang dimiliki oleh seseorang sehingga pengaturan hak-haknya didasarkan pada sistem hukum benda. Di dalam hukum benda, salah satu bentuk hak kebendaan adalah hak milik. Hukum kekayaan menegaskan mengenai hak kebendaan sebagai suatu hak yang paling sempurna atas suatu benda yang dimiliki oleh seseorang. Seorang yang memiliki hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan bahkan merusak), asal tidak melangar undangundang atau hak orang lain. Mengenai hak milik, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dapat dibedakan menjadi hak milik atas tanah dan hak milik bukan tanah.
Di dalam hukum harta kekayaan perkawinan, pengaturan mengenai hak milik seseorang berbeda dengan hak milik dalam hukum benda. Hak milik seseorang dalam perkawinan akan berubah statusnya menjadi harta kekayaan perkawinan.
Di dalam UUP, mengenai harta kekayaan perkawinan diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UUP, Pasal 35 UUP mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Nampak bahwa UUP mengenal 2 (dua) kelompok harta, yaitu :

1.     Harta Bersama
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Jadi merupakan harta yang diperoleh dari pendapatan suami dan pendapatan isteri selama perkawinan atau dalam perkawinan mereka. Yaitu dihitung sejak perkawinan dilangsungkan sampai putusnya perkawinan, baik karena cerai mati (salah satu meninggal dunia) maupun karena cerai hidup (karena perceraian).

2.     Harta Pribadi
Harta pribadi adalah harta yang sudah dimiliki suami atau isteri pada saat perkawinan dilangsungkan tidak masuk kedalam harta bersama, kecuali diperjanjikan lain. Menurut Pasal 35 Ayat (2) KUHP, harta pribadi suami atau isteri terdiri dari :
a.   Harta bawaan suami atau isteri yang bersangkutan adalah harta yang dibawa oleh suami dan atau isteri ke dalam perkawinan.
b.  Harta yang diperoleh suami atau isteri sebagai hadiah atau warisan.

Berdasarkan pembagian harta kekayaan perkawinan tersebut, maka dalam hal hak milik termasuk dalam harta bersama statusnya akan berubah. Hak milik tidak lagi merupakan hak istimewa yang dimiliki seseorang melainkan menjadi hak istimewa yang dimiliki bersama oleh suami isteri. Hak milik yang dimaksudkan dalam harta bersama tersebut termasuk juga hak milik atas tanah.
Perubahan status hak milik yang merupakan hak milik dalam harta bersama mengakibatkan perubahan terhadap kewenangan pengurusnya. Seorang yang memiliki hak milik berwenang untuk berbuat apa saja terhadap bendanya (menjual, menggadaikan, memberikan bahkan merusak), sepanjang tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Namun dalam hal hak milik merupakan hak milik dalam harta bersama maka wewenang pengurusannya diatur berdasarkan UUP. Di dalam UUP, pengurusan harta bersama merupakan wewenang suami isteri. Wewenang suami isteri terhadap harta bersama dapat dilihat dalam Pasal 36 Ayat (1) UUP, yang mengatur bahwa mengenai harta bersama, suami dan isteri apat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini berarti wewenang atau kekuasaan atau hak suami dan isteri sama besarnya. Oleh karena itu suami atau isteri dapat menggunakan atau melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama mereka, tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari pihak lainnya (suami/isteri) karena ada hak pihak tersebut juga diatasnya.
Suami dan isteri bersama-sama berhak atas harta bersama karena kedudukan suami dan isteri yang seimbang di dalam rumah tangga maupun di dalam masyarakat. Seperti yang ditegaskan di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUP bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak lain kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Akibat kedudukan suami dan isteri yang seimbang itu, wewenang atas harta
bersama pun seimbang.
Dikaitkan dengan wewenang suami isteri terhadap harta bersama, maka baik suami maupun isteri bisa melakukan perbuatan hukum atas harta bersama, seperti misalnya menjaminkan harta bersama sebagai agunan kredit, namun tetap harus dengan persetujuan suami/ isteri-nya.
Benda-benda yang termasuk harta bawaan dari suami dan isteri menurut Pasal 35 Ayat (2) UUP, tetap berada di bawah penguasaannya masing-masing sepanjang para pihaknya tidak menentukan lain. Selanjutnya di dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang yang sama, dikatakan bahwa terhadap harta bawaan itu para pihak mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Dari Pasal 36 Ayat (2) UUP tersebut dapat disimpulkan bahwa suami dan isteri tetap mempunyai kekuasaan atas harta pribadi masing-masing yang dibawah dalam perkawinan mereka. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya, berarti masingmasing mempunyai hak milik atas harta pribadinya dan karenanya mereka berhak untuk melakukan apa saja terhadap harta pribadi.

0 komentar:

Posting Komentar