Sabtu, 04 Mei 2013

I. KEDUDUKAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG DIBEBANI DENGAN HAK TANGGUNGAN

KEDUDUKAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG DIBEBANI DENGAN HAK TANGGUNGAN

Riny Dwiyanti Manaroinsong, Anwar Borahima, Nurfaidah Said

Nama : Danang Prawibowo
NPM : 21211707
Kelas : 2EB08
Tema : Objek Hukum

ABSTRAK
Jaminan pemberian kredit pada hakikatnya berfungsi untuk menjamin kepastian akan pelunasan utang debitor bila debitor cidera janji atau dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan :(1) fungsi Surat Kuasa Menjual terhadap objek yang sudah dibebankan dengan Hak Tanggungan. (2) untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan mengikat dari Surat Kuasa Menjual terhadap objek jaminan yang telah dibebankan/diikat dengan Hak Tanggungan. Jenis penelitian menggunakanpenelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian bersifat kualitatif, dengan cara menganalisis bahan hukum secara komprehensif yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang diperoleh selama melakukan penelitian. Dari penelitian menunjukkan : (1) fungsi kuasa menjual terhadap objek jaminan yang dibebani Hak Tanggungan, menjadi hal yang sia-sia/tidak berguna dan merupakan suatu pemborosan karena debitor mengeluarkan biaya tambahan berupa biaya akta. fungsi kuasa menjual akan berlaku efektif apabila berdiri sendiri, tidak ada bentuk pengikatan atau pembebanan lain seperti Hak Tanggungan. (2) apabila Kuasa Menjual dibuat bersamaan dengan Hak tanggungan maka kekuatan mengikatnya tidak ada karena dalam Hak tanggungan telah melekat kekuatan eksekutorial. Fungsi kuasa menjual pada dasarnya adalah untuk menjamin pelunasan utang debitor, dalam arti kreditor sangat berkepentingan untuk mengambil pelunasan hutang tersebut demi untuk memperkecil atau mengurangi kerugian bahkan mencegah kerugian dalam menyalurkan kredit; dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi keamanan kreditor.

ABSTRACT
Guarantee giving credit intrinsically function guarantee certainty redemption debtor debt will if/when default debtor or expressed by bankrupt. This research aim to know and explain :( 1) Letter Of Attorney function Sell object which have been burdened with Rights Responsibility. ( 2) To know and explain strength fasten from Letter Of Attorney Sell guarantee object which have been burdened / to be bound with Rights Responsibility. Type research using research punish normatif, Approach research have the character qualitative, analysing materials punish comprehensively namely materials punish materials and also primary punish obtained sekunder during conducting research. Research show : ( 1) power function sell to guarantee object encumbered by Rights Responsibility, becoming useless matter / no use and represent a extravagance because debtor release surcharger in the form expense act. Power function sell will go into effect effective if selfsupporting, there cordage form or other encumbering like Rights Responsibility. ( 2) Power Sell to be made at the same time with Rights responsibility hence strength fasten it there because in Rights responsibility have stick strength of eksekutorial. Power function sell basically to guarantee redemption ofdebtor debt, in creditor meaning very have importance to take the the redeem for the shake to minimize or lessen loss even prevent loss in channelling credit; and give rule of law and protection law to creditor security.


PENDAHULUAN
Jaminan pemberian kredit pada hakikatnya berfungsi untuk menjamin kepastian akan pelunasan utang debitor bila debitor cidera janji atau dinyatakan pailit. Oleh karena itu dengan adanya jaminan pemberian kredit tersebut maka akan memberikan jaminan perlindungan bagi keamanan dan kepastian hukum kreditor bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah debitornya wanprestasi, yakni dengan cara mengeksekusi objek jaminan kredit bank yang bersangkutan.(Gazali dkk, 2010)Untuk memperkecil risiko dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan iktikad baik dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut dikenal dengan prinsip 5 C yakni Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of economy (kondisi keuangan).( Muhammad, 2010).
Manusia maupun badan hukum tentunya dalam melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dapat melakukannya sendiri secara langsung tetapi juga dapat memberikan kuasa atau perwakilan atau pendelegasian kewenangan kepada orang lain, dan dalam ilmu hukum, hal ini dikenal dengan istilah Perjanjian Pemberian Kuasa (lastgeving).(Try Widiyono, 2006). Dalam Perjanjian kredit hal yang sangat penting adalah adanya subjek dan objek hukum. Subjek hukum Perjanjian kredit bank adalah para pihak yang akan mengikatkan diri dalam hubungan hukum di dalam perjanjian kredit.Dalam hal ini pihak yang memberi kredit adalah Bank dan pihak yang menerima kredit adalah perorangan ataupun badan hukum.(Johannes Ibrahim, 2004).
Salim HS,( Salim HS., 2006) menjelaskan bahwa perjanjian kredit itu adalah perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor, dimana kreditor berkewajiban untuk memberikan uang atau kredit kepada debitor, dan debitor berkewajiban untuk membayar pokok dan bunga, serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara keduanya. Ahmadi Miru(Ahmadi Miru, 2007) menjelaskan, walaupun dikatakan bahwa kontrak (perjanjian) lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai hal yang pokok dalam kontrak tersebut, namun masih ada hal lain yang harus diperhatikan, yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW (KUHPerdata) yaitu :Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;Suatu hal tertentu;Suatu sebab yang halal. Perjanjian pemberian kuasa merupakan salah satu jenis perjanjian bernama. Oleh karena itu, perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata.(Handri Raharjo, 2009)Pada umumnya pemberian suatu kuasa dapat disamakan dengan pemberian penawaran yang mengikat. Apabila suatu penawaran telah diterima, maka terjadilah pengikatan antara pihak yang memberikan penawaran dengan pihak yang menerima penawaran walaupun kelak ternyata bahwa sebelum penawaran dilaksanakan, pemberi mencabut penawarannya. Dalam hal demikian penawaran yang telah diterima harus tetap berlaku, walaupun ada perubahan dalam kehendak dari pihak yang memberikan penawaran. Setelah penawaran yang diberikan diterima, pihak yang memberikan penawaran secara kontraktuil terikat dan harus dianggap melepaskan kewenangannya untuk membatalkan kehendaknya semula.( Komar Andasasmita, 1990).
          Jaminan berupa hak atas tanah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor, karena dapat memberikan keamanan bagi bank dari segi hukumnya maupun dari nilai ekonomisnya yang pada umumnya meningkat terus. Namun, tidak semua hak atas tanah dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, hanya hak atas tanah atau benda yang memenuhi persyaratan yakni : (Rachmadi Usman, 2011) Hak atas tanah yang hendak dijaminkan dengan utang harus bernilai ekonomis, bahwa hak atas tanah yang dimaksud dapat dinilai dengan uang, sebab utang yang dijamin berupa uang; Haruslah hak atas tanah yang menurut peraturan perundang-undangan termasuk hak atas tanah wajib didaftarkan dalam daftar umum sebagai pemenuhan asas publisitas, sehingga setiap orang dapat mengetahuinya;Menurut sifatnya, hak hak atas tanah tersebut dapat dipindahtangankan, sehingga apabila diperlukan dapat segera direalisasikan untuk membayar utang yang dijamin pelunasannya; Hak atas tanah tersebut ditunjuk atau ditentukan oleh undang-undang.
          Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT mengatur tentang Tata Cara Penjualan Objek Hak Tanggungan secara di bawah tangan dengan syarat-syarat atas kesepakatan pemberi dan penerima Hak Tanggungan, jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pihak debitor dan Pihak ketiga) dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. Penjualan objek Hak Tanggungan secara di bawah tangan sebagaimana yang diatur undang-undang tersebut tentunya dapat menjadi pilihan bagi penanganan kredit macet debitor oleh pihak bank dan untuk pelaksanaannya sangat diperlukan kerja sama dari debitor yang bersangkutan.( M. Bahsan, 2007). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi Surat Kuasa Menjual terhadap objek yang
sudah dibebankan dengan Hak Tanggungan.

METODE PENELITIAN
Tipe dan Metode Pendekatan
Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai prespektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.( Peter Mahmud Marzuki, 2005) Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research) yang sifatnya normatif, yakni penelitian untuk mengkaji konsep-konsep hukum terkait dengan Pemberian Kuasa pada umumnya dan Surat Kuasa Menjual pada khususnya serta kaitannya atau hubungannya dengan Hak Tanggungan. Dalam hal ini yang menjadi objek penelitian berkaitan dengan kedudukan hukum dan kekuatan mengikat serta fungsi dari Surat Kuasa Menjual.

Metode Pendekatan/Spesifikasi Penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah bersifat kualitatif, dengan cara menganalisis bahan hukum secara komprehensif baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang diperoleh selama melakukan penelitian. Selain itu juga dilakukan secara deskriptif yaitu penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan Pemberian Kuasa Menjual dan Hak Tanggungan.


Sumber Bahan Hukum
Bahan Hukum Primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah dan Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bahan Hukum Sekunder dalam penelitian ini berupa hasil penelusuran bahan pustaka berupa buku-buku, disertasi, tesis, jurnal-jurnal ilmiah, maupun artikel-artikel ilmiah yang berkaitan dengan judul tesis ini termasuk juga semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Surat Kuasa Menjual.

Analisis Bahan Hukum
Setelah mempelajari semua bahan hukum, tahap selanjutnya adalah menganalisis bahan hukum, dengan menggunakan metode kualitatif mengenai fungsi surat kuasa menjual, kedudukan hukum dan kekuatan mengikat dari Surat Kuasa Menjual serta kaitan atau hubungannya dengan Hak Tanggungan.

0 komentar:

Posting Komentar