KEDUDUKAN
HUKUM SURAT KUASA MENJUAL TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG DIBEBANI DENGAN HAK
TANGGUNGAN
Riny
Dwiyanti Manaroinsong, Anwar Borahima, Nurfaidah Said
Nama : Danang Prawibowo
NPM : 21211707
Kelas : 2EB08
Tema : Objek Hukum
ABSTRAK
Jaminan
pemberian kredit pada hakikatnya berfungsi untuk menjamin kepastian akan
pelunasan utang debitor bila debitor cidera janji atau dinyatakan pailit.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan :(1) fungsi Surat
Kuasa Menjual terhadap objek yang sudah dibebankan dengan Hak Tanggungan. (2)
untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan mengikat dari Surat Kuasa Menjual
terhadap objek jaminan yang telah dibebankan/diikat dengan Hak Tanggungan.
Jenis penelitian menggunakanpenelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian
bersifat kualitatif, dengan cara menganalisis bahan hukum secara komprehensif
yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang diperoleh selama
melakukan penelitian. Dari penelitian menunjukkan : (1) fungsi kuasa menjual terhadap
objek jaminan yang dibebani Hak Tanggungan, menjadi hal yang sia-sia/tidak
berguna dan merupakan suatu pemborosan karena debitor mengeluarkan biaya
tambahan berupa biaya akta. fungsi kuasa menjual akan berlaku efektif apabila
berdiri sendiri, tidak ada bentuk pengikatan atau pembebanan lain seperti Hak
Tanggungan. (2) apabila Kuasa Menjual dibuat bersamaan dengan Hak tanggungan
maka kekuatan mengikatnya tidak ada karena dalam Hak tanggungan telah melekat
kekuatan eksekutorial. Fungsi kuasa menjual pada dasarnya adalah untuk menjamin
pelunasan utang debitor, dalam arti kreditor sangat berkepentingan untuk
mengambil pelunasan hutang tersebut demi untuk memperkecil atau mengurangi
kerugian bahkan mencegah kerugian dalam menyalurkan kredit; dan memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi keamanan kreditor.
ABSTRACT
Guarantee giving credit intrinsically function
guarantee certainty redemption debtor debt will if/when default debtor or
expressed by bankrupt. This research aim to know and explain :( 1) Letter Of
Attorney function Sell object which have been burdened with Rights
Responsibility. ( 2) To know and explain strength fasten from Letter Of
Attorney Sell guarantee object which have been burdened / to be bound with
Rights Responsibility. Type research using research punish normatif, Approach
research have the character qualitative, analysing materials punish
comprehensively namely materials punish materials and also primary punish
obtained sekunder during conducting research. Research show : ( 1) power
function sell to guarantee object encumbered by Rights Responsibility, becoming
useless matter / no use and represent a extravagance because debtor release
surcharger in the form expense act. Power function sell will go into effect
effective if selfsupporting, there cordage form or other encumbering like
Rights Responsibility. ( 2) Power Sell to be made at the same time with Rights
responsibility hence strength fasten it there because in Rights responsibility
have stick strength of eksekutorial. Power function sell basically to guarantee
redemption ofdebtor debt, in creditor meaning very have importance to take the
the redeem for the shake to minimize or lessen loss even prevent loss in
channelling credit; and give rule of law and protection law to creditor
security.
PENDAHULUAN
Jaminan pemberian kredit pada hakikatnya berfungsi
untuk menjamin kepastian akan pelunasan utang debitor bila debitor cidera janji
atau dinyatakan pailit. Oleh karena itu dengan adanya jaminan pemberian kredit
tersebut maka akan memberikan jaminan perlindungan bagi keamanan dan kepastian
hukum kreditor bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah debitornya
wanprestasi, yakni dengan cara mengeksekusi objek jaminan kredit bank yang
bersangkutan.(Gazali dkk, 2010)Untuk memperkecil risiko dalam memberikan kredit
bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan iktikad baik dan
kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.
Hal-hal tersebut dikenal dengan prinsip 5 C yakni Character (watak), Capacity
(kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition
of economy (kondisi keuangan).( Muhammad, 2010).
Manusia maupun badan hukum tentunya dalam melakukan
hubungan hukum atau perbuatan hukum dapat melakukannya sendiri secara langsung
tetapi juga dapat memberikan kuasa atau perwakilan atau pendelegasian
kewenangan kepada orang lain, dan dalam ilmu hukum, hal ini dikenal dengan
istilah Perjanjian Pemberian Kuasa (lastgeving).(Try Widiyono, 2006).
Dalam Perjanjian kredit hal yang sangat penting adalah adanya subjek dan objek
hukum. Subjek hukum Perjanjian kredit bank adalah para pihak yang akan
mengikatkan diri dalam hubungan hukum di dalam perjanjian kredit.Dalam hal ini
pihak yang memberi kredit adalah Bank dan pihak yang menerima kredit adalah
perorangan ataupun badan hukum.(Johannes Ibrahim, 2004).
Salim HS,( Salim HS., 2006) menjelaskan bahwa
perjanjian kredit itu adalah perjanjian yang dibuat antara kreditor dan
debitor, dimana kreditor berkewajiban untuk memberikan uang atau kredit kepada
debitor, dan debitor berkewajiban untuk membayar pokok dan bunga, serta
biaya-biaya lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara
keduanya. Ahmadi Miru(Ahmadi Miru, 2007) menjelaskan, walaupun dikatakan bahwa
kontrak (perjanjian) lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai hal yang
pokok dalam kontrak tersebut, namun masih ada hal lain yang harus diperhatikan,
yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW (KUHPerdata)
yaitu :Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;Suatu hal tertentu;Suatu sebab yang halal. Perjanjian pemberian kuasa
merupakan salah satu jenis perjanjian bernama. Oleh karena itu, perjanjian
pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819
KUHPerdata.(Handri Raharjo, 2009)Pada umumnya pemberian suatu kuasa dapat
disamakan dengan pemberian penawaran yang mengikat. Apabila suatu penawaran
telah diterima, maka terjadilah pengikatan antara pihak yang memberikan
penawaran dengan pihak yang menerima penawaran walaupun kelak ternyata bahwa
sebelum penawaran dilaksanakan, pemberi mencabut penawarannya. Dalam hal
demikian penawaran yang telah diterima harus tetap berlaku, walaupun ada
perubahan dalam kehendak dari pihak yang memberikan penawaran. Setelah
penawaran yang diberikan diterima, pihak yang memberikan penawaran secara
kontraktuil terikat dan harus dianggap melepaskan kewenangannya untuk
membatalkan kehendaknya semula.( Komar Andasasmita, 1990).
Jaminan berupa hak atas tanah dapat
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor, karena dapat
memberikan keamanan bagi bank dari segi hukumnya maupun dari nilai ekonomisnya
yang pada umumnya meningkat terus. Namun, tidak semua hak atas tanah dapat
menjadi jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, hanya hak atas tanah atau
benda yang memenuhi persyaratan yakni : (Rachmadi Usman, 2011) Hak atas tanah
yang hendak dijaminkan dengan utang harus bernilai ekonomis, bahwa hak atas
tanah yang dimaksud dapat dinilai dengan uang, sebab utang yang dijamin berupa
uang; Haruslah hak atas tanah yang menurut peraturan perundang-undangan
termasuk hak atas tanah wajib didaftarkan dalam daftar umum sebagai pemenuhan
asas publisitas, sehingga setiap orang dapat mengetahuinya;Menurut sifatnya,
hak hak atas tanah tersebut dapat dipindahtangankan, sehingga apabila
diperlukan dapat segera direalisasikan untuk membayar utang yang dijamin
pelunasannya; Hak atas tanah tersebut ditunjuk atau ditentukan oleh
undang-undang.
Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT
mengatur tentang Tata Cara Penjualan Objek Hak Tanggungan secara di bawah
tangan dengan syarat-syarat atas kesepakatan pemberi dan penerima Hak
Tanggungan, jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
semua pihak. Pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu
bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau pemegang Hak
Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pihak debitor dan Pihak
ketiga) dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar di daerah yang
bersangkutan dan atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang
menyatakan keberatan. Penjualan objek Hak Tanggungan secara di bawah tangan
sebagaimana yang diatur undang-undang tersebut tentunya dapat menjadi pilihan
bagi penanganan kredit macet debitor oleh pihak bank dan untuk pelaksanaannya
sangat diperlukan kerja sama dari debitor yang bersangkutan.( M. Bahsan, 2007).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi Surat Kuasa
Menjual terhadap objek yang
sudah
dibebankan dengan Hak Tanggungan.
METODE
PENELITIAN
Tipe
dan Metode Pendekatan
Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk
menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum
normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru
sebagai prespektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.( Peter Mahmud
Marzuki, 2005) Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal
research) yang sifatnya normatif, yakni penelitian untuk mengkaji
konsep-konsep hukum terkait dengan Pemberian Kuasa pada umumnya dan Surat Kuasa
Menjual pada khususnya serta kaitannya atau hubungannya dengan Hak Tanggungan.
Dalam hal ini yang menjadi objek penelitian berkaitan dengan kedudukan hukum
dan kekuatan mengikat serta fungsi dari Surat Kuasa Menjual.
Metode
Pendekatan/Spesifikasi Penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah bersifat
kualitatif, dengan cara menganalisis bahan hukum secara komprehensif baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang diperoleh selama melakukan
penelitian. Selain itu juga dilakukan secara deskriptif yaitu penulis
berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek
penelitian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang
berkaitan dengan Pemberian Kuasa Menjual dan Hak Tanggungan.
Sumber
Bahan Hukum
Bahan Hukum Primer terdiri dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata);Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas tanah dan Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah;Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan. Bahan Hukum Sekunder dalam penelitian ini berupa hasil
penelusuran bahan pustaka berupa buku-buku, disertasi, tesis, jurnal-jurnal
ilmiah, maupun artikel-artikel ilmiah yang berkaitan dengan judul tesis ini
termasuk juga semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Surat Kuasa Menjual.
Analisis
Bahan Hukum
Setelah
mempelajari semua bahan hukum, tahap selanjutnya adalah menganalisis bahan
hukum, dengan menggunakan metode kualitatif mengenai fungsi surat kuasa
menjual, kedudukan hukum dan kekuatan mengikat dari Surat Kuasa Menjual serta
kaitan atau hubungannya dengan Hak Tanggungan.
0 komentar:
Posting Komentar