Minggu, 05 Mei 2013

VI. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama   : Danang Prawibowo
NPM    : 21211707
Kelas   : 2EB08
Tema   : Objek Hukum

C.    Tinjauan Umum Tentang Hak Tanggungan
1.       Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Di dalam hukum kebendaan yang diatur KUHPerdata terletak dalam Buku II KUHPerdata, peraturan hukum yang bertalian dengan lembaga jaminan di Indonesia sebelum berlakunya UUPA sudah dikenal dalam KUHPerdata. Bentuk jaminan kebendaan yang dikenal dalam KUHPerdata antara lain adalah hipotik, credietverband, gadai (pand). Letak pembedaan antara hipotik dan credietverband dengan gadai (pand), terletak pada jenis bendanya. Hipotik dan credietverband untuk benda yang tetap, diantaranya tanah, bangunan, kapal laut, pesawat udara, dan lain-lain, sedangkan gadai (pand) untuk benda yang bergerak seperti mobil, peralatan rumah makan dan lain-lain.
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1332. Hipotik merupakan jaminan yang digunakan apabila tanah barat yang dijadikan jaminan seperti hak eigendom, hak eirfpacht hak opstal. Sedangkan apabila yang dijadikan jaminan adalah tanah yang berasal dan hak milik adat, maka digunakan credietverband, yang diatur berdasarkan Stb. 1908-542, yang telah diubah dengan Stb.1937-l90 jo. Stb.1937-191.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang jaminan hak tanggungan, maka terpenuhilah apa yang yang diinginkan Pasal 51 Undang- Undang pokok agraria sehingga berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang hak Tanggungan menyatakan bahwa dengan berlakunya, Undang-Undang hak Tanggungan maka ketentuan hypotheek sebagaimana dimaksud dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan ketentuan Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad 1937-190 sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga dapat dikatakan lahirnya Undang-Undang hak tanggungan karna adanya perintah dalam pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria.Pasal 51 UUPA berbunyi “Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan dalam Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 39 diatur dalam undang-undang”. Tetapi dalam Pasal 57 UUPA disebutkan bahwa selama Undang-Undang Hak Tanggungan belum dibentuk,maka diberlakukan ketentuan hypotheek dan Credietverband. Perintah Pasal 51 UUPA baru terwujud setelah berbentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

2.       Harta Bersama Sebagai Objek Jaminan
Pada umumnya kredit yang diterima oleh debitor diamankan dengan adanya jaminan kredit. Faktor jaminan merupakan faktor yang sangat penting bagi kreditor, maka memerlukan kepastian, bahwa pinjaman yang diberikan itu akan dilunasi debitor tepat pada waktunya, jadi fungsi pemberian jaminan adalah dalam rangka memperkecil resiko kerugian yang mungkin akan timbul, apabila debitor ingkar janji. Dengan kata lain fungsi pemberian jaminan adalah memberi hak dan kekuasaaan kepada bank, untuk mendapatkan pelunasan dari hasil lelang benda yang dijaminkan apabila debitor tidak membayar kembali hutangnya tepat pada waktunya yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit.
Jaminan kredit adalah suatu jaminan baik berupa benda atau orang, yang diberikan oleh debitor kepada kreditor, yang diperlukan untuk memperlancar pemberian kredit dan ditunjukan untuk menjamin agar kreditor tidak dirugikan, apabila debitor ingkar janji atau tidak mampu mengembalikan pinjamannya tepat pada waktunya.
Objek jaminan adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, mudah diuangkan, yang diikat dengan janji untuk dijadikan jaminan untuk pembayaran hutang debitor. Jaminan yang dikehendaki oleh pemberi kredit atau bank, adalah jaminan yang berdaya guna dan berhasil guna, artinya jaminan tersebut harus dapat memberikan kepastian kepada pemberi kredit dan mudah untuk dijual atau diuangkan, guna menutup pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh debitor.

Jaminan yang diminta oleh bank adalah:
  1. Jaminan kebendaan
  2. Jaminan perorangan atau penanggungan
  3. Memberikan kedudukan istrimewa kepada kreditur untuk dapat terlebih dahulu mengambil piutang dengan mengesampingkan kreditor-kreditor lainnya.

Salah satu bentuk jaminan kebendaan adalah hak atas tanah. Hak atas tanah merupakan objek jaminan yang paling disukai oleh kreditor, karena mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunayi sertifikat atau tanda bukti hak, tercatat dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditor. Pembebanan hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang dijadikan objek jaminan didasarkan atas pemberlakukan UUHT.
Hak atas tanah sebagai jaminan pembayaran hutang mengandung pengertian bahwa hak atas tanah tertentu, oleh yang berhak menjaminkan hak itu. Disediakan secara khusus kepada kreditor untuk lebih meyakinkan kreditor, bahwa hutang tertentu dari seorang debitor akan dilunasi pada saat yang diperjanjikan jika debitor mengingkari janjinya, maka kreditor berhak menjual hak atas tanah itu dan mengambil uang dari hasil penjualan untuk diperhitungkan sebagai pembayaran hutang debitor.
Hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kredit di bank berdasarkan perjanjian kredit yang disepakati oleh kedua belah pihak baik kreditor maupun debitor. Kesepakatan yang diberikan oleh debitor untuk menjaminkan hak atas tanah yang dimiliki harus dilakukan sesuai dengan haknya terhadap tanah yang dijadikan jaminan olehnya. Pemilikan hak atas tanah dapat dalam suatu pemilikan bersama, anatar lain pemilikan bersama dalam hal harta bersama yang tergabung akibat dari suatu perkawinan. Dalam hal ini dapat dikatan bahwa harta bersama, berupa hak atas tanah dapat dijadikan objek jaminan hak tanggungan.

3.       Hak Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan
Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan tanahnya itu sendiri. Hak atas tanah yang akan dijadikan jaminan atas suatu utang dengan dibebani hak tanggungan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang
  2. Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas
  3. Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitur cedera janji benda yang dijadikan jaminan akan dijual di muka umum.
  4. Memerlukan penunjukkan dengan undang-undang.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUHT jo. Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 39 UUPA adalah :
A.   Hak Milik
B.   Hak Guna Usaha, dan
C.   Hak Guna Bangunan

Khusus untuk hak milik, tidak semuanya dapat dibebani hak tanggungan, yaitu tanah wakaf. Tanah wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan peribadatan dan keperluan suci lainnya. Hak pakai atas tanah negara yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak pakai yang diberikan kepada orang perseorangan dan badan hukum perdata, bukan hak pakai atas tanah negara yang diberikan kepada instansi pemerintah. Walaupun hak atas tanahnya didaftar, tetapi tanah milik instansi pemerintah itu tidak bisa dipindahtangankan. Tujuan penunjukan hak pakai atas tanah negara ini sebagai objek hak tanggungan terutama adalah untuk memenuhi kebutuhan kalangan menengah ke bawah yang mempunyai tanah dengan hak pakai dan belum mampu untuk meningkatkan haknya menjadi hak guna bangunan atau hak milik.

0 komentar:

Posting Komentar