HARTA BERSAMA SEBAGAI
OBJEK JAMINAN
HAK
TANGGUNGGAN
ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.
Nama : Danang Prawibowo
NPM : 21211707
Kelas : 2EB08
Tema : Objek Hukum
C. Tinjauan Umum Tentang Hak Tanggungan
1.
Latar Belakang Lahirnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Di dalam hukum kebendaan yang diatur KUHPerdata
terletak dalam Buku II KUHPerdata, peraturan hukum yang bertalian dengan
lembaga jaminan di Indonesia sebelum berlakunya UUPA sudah dikenal dalam
KUHPerdata. Bentuk jaminan kebendaan yang dikenal dalam KUHPerdata antara lain
adalah hipotik, credietverband, gadai (pand). Letak pembedaan
antara hipotik dan credietverband dengan gadai (pand), terletak
pada jenis bendanya. Hipotik dan credietverband untuk benda yang tetap,
diantaranya tanah, bangunan, kapal laut, pesawat udara, dan lain-lain,
sedangkan gadai (pand) untuk benda yang bergerak seperti mobil,
peralatan rumah makan dan lain-lain.
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal
1162-1332. Hipotik merupakan jaminan yang digunakan apabila tanah barat yang
dijadikan jaminan seperti hak eigendom, hak eirfpacht hak opstal.
Sedangkan apabila yang dijadikan jaminan adalah tanah yang berasal dan hak
milik adat, maka digunakan credietverband, yang diatur berdasarkan Stb.
1908-542, yang telah diubah dengan Stb.1937-l90 jo. Stb.1937-191.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996
tentang jaminan hak tanggungan, maka terpenuhilah apa yang yang diinginkan
Pasal 51 Undang- Undang pokok agraria sehingga berdasarkan Pasal 29
Undang-Undang hak Tanggungan menyatakan bahwa dengan berlakunya, Undang-Undang
hak Tanggungan maka ketentuan hypotheek sebagaimana dimaksud dalam buku
II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan ketentuan Credietverband
dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad 1937-190
sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga dapat dikatakan lahirnya Undang-Undang hak
tanggungan karna adanya perintah dalam pasal 51 Undang-Undang Pokok
Agraria.Pasal 51 UUPA berbunyi “Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada hak
milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan dalam Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal
39 diatur dalam undang-undang”. Tetapi dalam Pasal 57 UUPA disebutkan bahwa
selama Undang-Undang Hak Tanggungan belum dibentuk,maka diberlakukan ketentuan
hypotheek dan Credietverband. Perintah Pasal 51 UUPA baru terwujud setelah
berbentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
2.
Harta Bersama Sebagai Objek Jaminan
Pada umumnya kredit yang diterima oleh debitor
diamankan dengan adanya jaminan kredit. Faktor jaminan merupakan faktor yang
sangat penting bagi kreditor, maka memerlukan kepastian, bahwa pinjaman yang
diberikan itu akan dilunasi debitor tepat pada waktunya, jadi fungsi pemberian
jaminan adalah dalam rangka memperkecil resiko kerugian yang mungkin akan
timbul, apabila debitor ingkar janji. Dengan kata lain fungsi pemberian jaminan
adalah memberi hak dan kekuasaaan kepada bank, untuk mendapatkan pelunasan dari
hasil lelang benda yang dijaminkan apabila debitor tidak membayar kembali
hutangnya tepat pada waktunya yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit.
Jaminan kredit adalah suatu jaminan baik berupa
benda atau orang, yang diberikan oleh debitor kepada kreditor, yang diperlukan
untuk memperlancar pemberian kredit dan ditunjukan untuk menjamin agar kreditor
tidak dirugikan, apabila debitor ingkar janji atau tidak mampu mengembalikan
pinjamannya tepat pada waktunya.
Objek jaminan adalah segala sesuatu yang mempunyai
nilai, mudah diuangkan, yang diikat dengan janji untuk dijadikan jaminan untuk
pembayaran hutang debitor. Jaminan yang dikehendaki oleh pemberi kredit atau
bank, adalah jaminan yang berdaya guna dan berhasil guna, artinya jaminan
tersebut harus dapat memberikan kepastian kepada pemberi kredit dan mudah untuk
dijual atau diuangkan, guna menutup pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh
debitor.
Jaminan
yang diminta oleh bank adalah:
- Jaminan kebendaan
- Jaminan perorangan atau penanggungan
- Memberikan kedudukan istrimewa kepada kreditur untuk dapat terlebih dahulu mengambil piutang dengan mengesampingkan kreditor-kreditor lainnya.
Salah satu bentuk jaminan kebendaan adalah hak atas
tanah. Hak atas tanah merupakan objek jaminan yang paling disukai oleh
kreditor, karena mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunayi sertifikat
atau tanda bukti hak, tercatat dan dapat dibebani hak tanggungan yang
memberikan hak istimewa kepada kreditor. Pembebanan hak tanggungan terhadap hak
atas tanah yang dijadikan objek jaminan didasarkan atas pemberlakukan UUHT.
Hak atas tanah sebagai jaminan pembayaran hutang
mengandung pengertian bahwa hak atas tanah tertentu, oleh yang berhak
menjaminkan hak itu. Disediakan secara khusus kepada kreditor untuk lebih
meyakinkan kreditor, bahwa hutang tertentu dari seorang debitor akan dilunasi
pada saat yang diperjanjikan jika debitor mengingkari janjinya, maka kreditor
berhak menjual hak atas tanah itu dan mengambil uang dari hasil penjualan untuk
diperhitungkan sebagai pembayaran hutang debitor.
Hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kredit di
bank berdasarkan perjanjian kredit yang disepakati oleh kedua belah pihak baik
kreditor maupun debitor. Kesepakatan yang diberikan oleh debitor untuk
menjaminkan hak atas tanah yang dimiliki harus dilakukan sesuai dengan haknya
terhadap tanah yang dijadikan jaminan olehnya. Pemilikan hak atas tanah dapat
dalam suatu pemilikan bersama, anatar lain pemilikan bersama dalam hal harta
bersama yang tergabung akibat dari suatu perkawinan. Dalam hal ini dapat
dikatan bahwa harta bersama, berupa hak atas tanah dapat dijadikan objek
jaminan hak tanggungan.
3.
Hak Atas Tanah Sebagai Objek
Jaminan
Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan
tanahnya itu sendiri. Hak atas tanah yang akan dijadikan jaminan atas suatu
utang dengan dibebani hak tanggungan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang
- Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas
- Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitur cedera janji benda yang dijadikan jaminan akan dijual di muka umum.
- Memerlukan penunjukkan dengan undang-undang.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, hak atas
tanah yang dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUHT jo.
Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 39 UUPA adalah :
A. Hak
Milik
B. Hak
Guna Usaha, dan
C. Hak
Guna Bangunan
Khusus untuk hak milik, tidak semuanya dapat
dibebani hak tanggungan, yaitu tanah wakaf. Tanah wakaf tersebut digunakan
untuk kepentingan peribadatan dan keperluan suci lainnya. Hak pakai atas tanah
negara yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak pakai yang diberikan
kepada orang perseorangan dan badan hukum perdata, bukan hak pakai atas tanah
negara yang diberikan kepada instansi pemerintah. Walaupun hak atas tanahnya
didaftar, tetapi tanah milik instansi pemerintah itu tidak bisa
dipindahtangankan. Tujuan penunjukan hak pakai atas tanah negara ini sebagai objek
hak tanggungan terutama adalah untuk memenuhi kebutuhan kalangan menengah ke
bawah yang mempunyai tanah dengan hak pakai dan belum mampu untuk meningkatkan
haknya menjadi hak guna bangunan atau hak milik.
0 komentar:
Posting Komentar