HARTA BERSAMA SEBAGAI
OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN
ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.
Nama : Danang Prawibowo
NPM : 21211707
Kelas : 2EB08
Tema : Objek Hukum
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Tinjauan Umum Tentang Hukum Perkawinan
1.
Hukum Perkawinan yang Merupakan Hukum Positif di Indonesia
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
(UUP) mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 2 januari 1974. Produk hukum ini
merupakan perwujudan dari cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan sendiri
hukum perkawinan yang bersifat Nasional dalam arti dibuat sendiri oleh bangsa
Indonesia, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hukum perkawinan yang pernah di Indonesia sebelum
tahun 1974 atau sebelum berlakunya UUP, terdiri dari peraturan yang berlaku
untuk berbagai golongan penduduk di Indonesia, sesuai dengan pengolongan
penduduk yang terdapat di Indonesia pada masa itu peraturan peraturan yang
mengatur mengenai perkawinan antara lain :
- Bagi orang Indonesia asli yang beragama islam berlaku hukum agama islam yang di pengaruhi hukum adat
- Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat
- Bagi orang Indonesia asli yang beragam Kristen berlaku Huwelijiks ordonantie christen Indonesia
- Bagi orang Timur Asing Cina dan keturunan Cina berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau burgerlijk wetboek (KUHPerdata)
- Bagi Orang Timur Asing lainnya dan keturunannya tersebut berlaku hukum adat mereka
- Bagi orang Eropa, keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku KUHPerdata
Berbagai peraturan tersebut di atas dengan
berlakunya UUP diharapkan tidak di berlakukan lagi, sehingga hanya satu hukum
yang mengatur mengenai hukum perkawinan. Dengan kata lain produk hukum ini juga
merupakan wujud unifikasi hukum untuk meniadakan plularisme hukum dalam hukum
perkawinan.
2. Perkawinan Menurut Hukum Adat
Perkawinan menurut hukum adat adalah suatu bentuk
hidup bersama yang langgeng lestari antara seorang pria dan perempuan yang
diakui oleh persekutuan adat dan yang di arahkan pada pembentukan sebuah
keluarga.
Perkawinan menurut hukum adat mempunyai tata tertib
masing masing yang harus dilakukun oleh calon suami istri yang akan
melangsungkan perkawinan menurut system yang berlaku didalam masyarakat. Hal
ini tidak diatur dalam UUP, sehingga dapat diartikan bahwa perkawinan yang akan
dilangsungkan oleh calon suami/istri sesuai dengan nilai nilai budaya dari
masyarakat yang bersangkutan asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
3. Perkawinan Menurut Hukum Islam
Menurut ajaran islam perkawinan merupakan suatu
ikatan batin maupun ikatan lahir selama hidup antara suami dan istri untuk
hidup bersama menurut syariat islam dan memperoleh keturunan.hal ini bukan saja
mengandung arti adanya suatu persetujuan antara suami dan istri, yang
dimeteraikan dengan hubungan perkawinan, melainkan mempunyai makna religius.
Hukum islam menetapkan bahwa sebuah perkawinan yang
dilangsungkan tanpa persetujuan wali pria pengantin perempuan adalah tidak sah
.menurut ajaran agama islam tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga
berupa keluarga yang tunduk kepada amanah Allah untuk memperoleh keturunan.
4. Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
KUHPerdata tidak
memberikan definisi mengenai perkawinan, namun hanya mengatur masalah perkawinan.
Hal ini dapat terlihat dalam Pasal 26 sampai Pasal 102 KUHPerdata. Menurut
ketentuan Pasal 26 KUHPerdata ditegaskan bahwa Undang-undang memandang
perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan keperdataan saja, Bertitik tolak dari
ketentuan itu maka undang undang memandang perkawinan tidak memandang penting
adanya unsur keagamaan selama tidak diatur dalam hubungan keperdataan. Menurut
Pasal 28 KUHPerdata menegaskan bahwa perkawinan menghendaki adanya kebebasan
kata sepakat antara kedua calon suami istri.
Dengan demikian, pengertian perkawinan itu sendiri
menurut KUHPerdata yaitu suatu perjanjian antara seorang pria dan seorang
wanita untuk hidup bersama dengan maksud yang sama dan untuk waktu yang lama.
Tetapi perjanjian ini berbeda dengan perjanjian yang dimuat dalam buku III
KUHPerdata hal yang sama ialah bahwa baik perkawinan maupun perjanjian pada
umumnya adalah kehendak dan diluar ini perkawinan adalah lain dari persetujuan
pada umumnya.
5. Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pengertian
perkawinan menurut UUP adalah:
“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pengertian perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam
ketentuan tersebut perlu dipahami benar-benar oleh masyarakat, karena merupakan
landasan pokok dari hukum perkawinan lebih lanjut, baik yang terdapat dalam UUP
maupun dalam perkawinan lainnya yang mengatur tentang perkawinan.
Pengertian “ikatan lahir batin” adalah bahwa didalam
perkawinan tidak cukup dengan adanya ikatan lahir saja. Akan tetapi hal ini
harus ada keduaduanya, sehingga akan terjalin ikatan lahir dan ikatan batin
yang merupakan dasar yang kuat dalam membentuk dan membina keluarga yang
bahagia dan kekal. Hal ini dimaksudkan, bahwa perkawinan itu hendaklah
berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja. Pembentukan
perkawinan yang kekal haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Antara
perkawinan dengan agama atau kerohanian mempunyai hubungan yang sangat erat,
karena perkawinan bukan hanya mempunyai unsur jasmani, tetapi juga mempunyai
unsure rohani yang memegang peranan penting.
0 komentar:
Posting Komentar