Sabtu, 04 Mei 2013

IV. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN


HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama  : Danang Prawibowo
NPM   : 21211707
Kelas  : 2EB08
Tema  : Objek Hukum

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Umum Tentang Hukum Perkawinan
1. Hukum Perkawinan yang Merupakan Hukum Positif di Indonesia

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 2 januari 1974. Produk hukum ini merupakan perwujudan dari cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan sendiri hukum perkawinan yang bersifat Nasional dalam arti dibuat sendiri oleh bangsa Indonesia, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hukum perkawinan yang pernah di Indonesia sebelum tahun 1974 atau sebelum berlakunya UUP, terdiri dari peraturan yang berlaku untuk berbagai golongan penduduk di Indonesia, sesuai dengan pengolongan penduduk yang terdapat di Indonesia pada masa itu peraturan peraturan yang mengatur mengenai perkawinan antara lain :

  1.  Bagi orang Indonesia asli yang beragama islam berlaku hukum agama islam yang di pengaruhi hukum adat
  2.  Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat
  3. Bagi orang Indonesia asli yang beragam Kristen berlaku Huwelijiks ordonantie christen Indonesia
  4. Bagi orang Timur Asing Cina dan keturunan Cina berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau burgerlijk wetboek (KUHPerdata)
  5. Bagi Orang Timur Asing lainnya dan keturunannya tersebut berlaku hukum adat mereka
  6. Bagi orang Eropa, keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku KUHPerdata

Berbagai peraturan tersebut di atas dengan berlakunya UUP diharapkan tidak di berlakukan lagi, sehingga hanya satu hukum yang mengatur mengenai hukum perkawinan. Dengan kata lain produk hukum ini juga merupakan wujud unifikasi hukum untuk meniadakan plularisme hukum dalam hukum perkawinan.

2.       Perkawinan Menurut Hukum Adat
Perkawinan menurut hukum adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang langgeng lestari antara seorang pria dan perempuan yang diakui oleh persekutuan adat dan yang di arahkan pada pembentukan sebuah keluarga.
Perkawinan menurut hukum adat mempunyai tata tertib masing masing yang harus dilakukun oleh calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan menurut system yang berlaku didalam masyarakat. Hal ini tidak diatur dalam UUP, sehingga dapat diartikan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan oleh calon suami/istri sesuai dengan nilai nilai budaya dari masyarakat yang bersangkutan asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

3.       Perkawinan Menurut Hukum Islam
Menurut ajaran islam perkawinan merupakan suatu ikatan batin maupun ikatan lahir selama hidup antara suami dan istri untuk hidup bersama menurut syariat islam dan memperoleh keturunan.hal ini bukan saja mengandung arti adanya suatu persetujuan antara suami dan istri, yang dimeteraikan dengan hubungan perkawinan, melainkan mempunyai makna religius.
Hukum islam menetapkan bahwa sebuah perkawinan yang dilangsungkan tanpa persetujuan wali pria pengantin perempuan adalah tidak sah .menurut ajaran agama islam tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga berupa keluarga yang tunduk kepada amanah Allah untuk memperoleh keturunan.


4.     Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

         KUHPerdata tidak memberikan definisi mengenai perkawinan, namun hanya mengatur masalah perkawinan. Hal ini dapat terlihat dalam Pasal 26 sampai Pasal 102 KUHPerdata. Menurut ketentuan Pasal 26 KUHPerdata ditegaskan bahwa Undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan keperdataan saja, Bertitik tolak dari ketentuan itu maka undang undang memandang perkawinan tidak memandang penting adanya unsur keagamaan selama tidak diatur dalam hubungan keperdataan. Menurut Pasal 28 KUHPerdata menegaskan bahwa perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami istri.
Dengan demikian, pengertian perkawinan itu sendiri menurut KUHPerdata yaitu suatu perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan maksud yang sama dan untuk waktu yang lama. Tetapi perjanjian ini berbeda dengan perjanjian yang dimuat dalam buku III KUHPerdata hal yang sama ialah bahwa baik perkawinan maupun perjanjian pada umumnya adalah kehendak dan diluar ini perkawinan adalah lain dari persetujuan pada umumnya.

5.       Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pengertian perkawinan menurut UUP adalah:
“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pengertian perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan tersebut perlu dipahami benar-benar oleh masyarakat, karena merupakan landasan pokok dari hukum perkawinan lebih lanjut, baik yang terdapat dalam UUP maupun dalam perkawinan lainnya yang mengatur tentang perkawinan.
Pengertian “ikatan lahir batin” adalah bahwa didalam perkawinan tidak cukup dengan adanya ikatan lahir saja. Akan tetapi hal ini harus ada keduaduanya, sehingga akan terjalin ikatan lahir dan ikatan batin yang merupakan dasar yang kuat dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini dimaksudkan, bahwa perkawinan itu hendaklah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja. Pembentukan perkawinan yang kekal haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Antara perkawinan dengan agama atau kerohanian mempunyai hubungan yang sangat erat, karena perkawinan bukan hanya mempunyai unsur jasmani, tetapi juga mempunyai unsure rohani yang memegang peranan penting.

0 komentar:

Posting Komentar