Minggu, 05 Mei 2013

VII. HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGGAN

HARTA BERSAMA SEBAGAI OBJEK JAMINAN
HAK TANGGUNGGAN

ACHMAD KARDIANSYAH, S.H.

Nama    : Danang Prawibowo
NPM    : 21211707
Kelas    : 2EB08
Tema    : Objek Hukum

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.       Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Harta Bersama Dalam Kegiatan Perbankan

Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank dalam prakteknya tidak lepas dari masalah yang sering timbul akibat lembaga jaminan. Permasalahan yang terjadi dalam praktek perbankan mengenal jaminan terkadang muncul berkaitan dengan objek jaminan hak tanggungan yang merupakan harta bersama (gonogini). Penjaminan harta bersama yang dilakukan oleh debitor terkadang dilakukan tanpa persetujuan (ijin) dan isteri atau suaminya.
Harta kekayaan perkawinan dalam UUP ditegaskan dengan istilah harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami isteri selama perkawinan. Dalam KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan percampuran harta yang terjadi akibat adanya suatu perkawinan. Sehingga dalam prinsipnya baik menurut UUP maupun menurut KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh suami isteri secara bersarna.
Apabila terjadi pemberian hak tanggungan terhadap harta bersama biasanya terjadi karena debitor (baik suami atau isteri) yang namanya tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik hak atas tanah, membebankan hak tanggungan sebagai jaminan kepada kreditur/bank tanpa persetujuan suami atau isterinya. Hal ini menyebabkan apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank, maka bank akan sulit untuk mengeksekusi objek hak tanggungan tersebut karena suami/isteri debitor dapat mencegah eksekusi tersebut dengan mengajukan sanggahan ke pengadilan dengan dalih bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuannya untuk menjaminkan harta benda termaksud.
Mengenai harta kekayaan perkawinan, di dalam KUHPerdata ditegaskan bahwa pengurusan harta kekayaan perkawinan merupakan hak mutlak yang diberikan kepada suami sehingga suami tidak perlu mempertanggung jawabkan kepada isterinya. Namun berdasarkan yurisprudensi dikatakan bahwa dalam hal seorang suami yang tunduk di bawah hukum Barat telah memberikan jaminan kepada bank atau kreditur lainnya terhadap rumah dan tanah yang merupakan harta bersama dengan isterinya, maka isterinya harus ikut menandatangani perjanjian jaminan tersebut. dalam UUP ditegaskan bahwa suami dan isteri dapat bertindak hanya dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini berarti kewenangan terhadap harta kekayaan perkawinan ada pada kedua belah pihak. Sehingga apabila suami atau isteri yang ingin membebankan hak tanggungan atau menjual harta bersama harus dengan persetujuan isteri atau suaminya.
Dalam hal pemberian jaminan, misalnya hak tanggungan, dalam hal objek jaminan yang akan dibebani hak tanggungan merupakan harta bersama, diperlukan persetujuan dari pasangan hidup si debitor. Mengenai keharusan isteri untuk turut menyetujui perjanjian jual beli dapat dilihat dalam yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1876 K/Pdt/2001.
Meniyati melawan Etty dan Syamsudin mengenai perjanjanjian jual beli tanpa adanya persetujuan isteri. Bahwa antara antara Meniyati dan Syamsudin mempunyai hubungan sebagai suami isteri yang sah. selama perkawinan antara Meniyati dan syamsudin telah diperoleh harta bersama yang salah satu diantaranya adalah sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak dikelurahan jagabaya,kecamatan kedaton kotamadya Bandar lampung dengan sertifikat hak guna bangunan nomor : 349/jagabaya junto surat ukur nomor : 697/1986 seluas 246 M2, kemudian tanah tersebut pada tanggal 16 juli 1996 telah diperjual belikan oleh Syamsudin kepada Etty tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu (izin) kepada Meniyati dan hal ini jelas telah merugikan meniyati selaku isteri yang sah.
Pada tingkat pengadilan Negeri, diputuskan bahwa tanah berikut bangunan rumah permanen tersebut, yang menjadi sengketa adalah harta bersama antara Meniyati dan Syamsudin. Serta jual beli yang dilaksanakan antara Etty dan Syamsudin tidak sah dan karenanya batal demi hukum, dan menghukum Etty untuk menyerahkan sertifikat hak guna bangunan yang merupakan harta bersama antara Meniyati dan Syamsudin,yaitu sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak dikelurahan jagabaya,kecamatan kedaton kotamadya Bandar lampung dengan sertifikat hak guna bangunan nomor : 349/jagabaya junto surat ukur nomor : 697/1986 seluas 246 M2(untuk selanjutnya disebut objek sengketa), berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 39/Pdt.G/1999/PNTK. Kemudian Etty mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Bandar Lampung, dengan menyatakan dengan keberatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut dan memohon agar perkara tersebut diperiksa dan diadili pada Pengadilan Tingkat banding.
Etty mengajukan banding dengan alasan bahwa gugatan Meniyati cacat/tidak sempurna, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena Etty mengemukakan bahwa objek sengketa bukanlah merupakan harta bersama antara Meniyati dengan Syamsudin, melainkan merupakan harta bawaan dari syamsudin serta mengajukan permohonan agar ditolak atau digugurkan sita jaminan terhadap objek sengketa.
Berdasarkan keputusan tanggal 3 agustus 2000 Nomor : 15/Pdt/2000/PT.TK. Pengadilan Tinngi Tanjung Karang di Bandar Lampung memutuskan bahwa sebidang tanah berikut bangunan yang menjadi objek sengketa adalah harta bersama, bahwa jual beli berdasarkan Akta Notaris tanggal 16 juli 1996 Nomor : 320/09.03/jg.II--/1996 antara Etty dan Syamsudin tidak sah dan karenanya batal demi hukum, agar Etty untuk menyerahkan sertifikat objek sengketa kepada Meniyati.

Keputusan ini didasarkan beberapa pertimbangan hakim yang lain sebagai berikut:
“menimbang bahwa dalam transaksi jual beli objek sengketa telah melanggar salah satu syarat terpenting bagi sahnya suatu perjanjian, karena yang menjadi objek transaksi jual beli antara Etty dan Syamsudin merupakan harta harta bersama yang dijual oleh Syamsudin tanpa seizin dari Meniyati sebagai isteri yang sah, maka perjanjian tersebut mengandung cacat, adanya sebab yang tidak halal terhadap objek transaksi/dilarang oleh Undang-Undang, oleh karenanya berdasarkan pasal 1337 KUHPerdata perjanjian jual beli objek sengketa tersebut tidak mempunyai kekutan hukum berlaku, harus batal sejak semula,batal demi hukum”

Kemudian Etty mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan menyatakan tetap pada tuntutannya bahwa objek sengketa bukan merupakan harta bersama melainkan harta bawaan dari Syamsudin, Akan tetapi Mahkamah Agung membenarkan pendapat dari Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Dapat kita lihat bahwa Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dalam memutuskan perkara ini kurang lebih sejalan dengan keputusan dari Mahkamah Agung dalam hal seorang suami yang tunduk dibawah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menjual atau memberikan jaminan kepada bank atau kreditor lainnya terhadap tanah dan rumah yang merupakan harta bersama dengan isterinya, sedangkan isterinya tidak ikut menandatangani perjanjian jual beli atau jaminan tersebut, maka dianggap oleh Mahkamah Agung sebagai transaksi jual beli atau pemberian jaminan yang mempunyai cacat dan bahkan sanksinya menjadi tidak berkekuatan hukum.
Dengan adanya contoh kasus tersebut, pihak kreditor dalam memberikan kredit haruslah memperhatikan hal utama yang harus dipenuhi dalam setiap perjanjian adalah syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana tecantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1)    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Sepakat maksudnya adalah hahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus saling sepakat, setuju dan seia sekata mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian yang dibuat. Misalnya pihak debitor dan kreditor telah sepakat dan setuju tentang besar jumlah kredit.
2)    Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akilbalig dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Mengenai hal kedewasaan menurut KUHPerdata dan untuk dapat membuat suatu perjanjian adalah apabila seseorang sudah berumur 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah. Seseorang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian apabila; orang tersebut belum dewasa atau sedang berada di bawah pengampunan.
3)    Mengenai suatu hal tertentu:
Maksudnya adalah dalam perjanjian tersebut harus disebutkan dengan jelas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak debitur dan pihak kreditor.
4)    Suatu sebab yang halal
Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah isi dari perjanjian. Misalnya perjanjian kredit tersebut dianggap tidak mempunyai sebab yang halal apabila tujuan pemberian kredit itu oleh kreditor adalah untuk mengembangkan usaha narkotik atau obat terlarang lainnya.

Hal ini mengakibatkan segala sesuatu tentang pemberian kredit menjadi jelas dan pasti, dan harus dipatuhi oleh semua pihak (kreditor, debitor atau pihak ketiga), termasuk mengenai pengembalian kredit dari eksekusi apabila terjadi kredit macet. Pencantuman klausul tersebut didasari dengan pemikiran bahwa kredit yang diberikan oleh bank merupakan hal yang mengandung risiko, karena dalam suatu perjanjian kredit dapat terjadi bahwa debitur cedera janji dan mengakibatkan kredit macet. Risiko tersebut harus dapat ditanggulangi oleh bank karena bank harus dapat mempertanggung jawabkan dana yang digunakan kepada masyarakat sebagai pemilik dana.
Prinsip kehati-hatian dilakukan dengan cara melakukan berbagai macam penilaian tentang kemampuan membayar calon debitor sebelum menentukan seorang debitor layak untuk diberikan fasilitas kredit.

0 komentar:

Posting Komentar