Senin, 09 Januari 2012

3. Bentuk-bentuk Badan Usaha


1. Bentuk Yuridis Perusahaan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Bentuk pemilikan perusahaan :

A. Perusahaan Perseorangan

Perusahan perseorangan adalah suatu usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh perseorangan yang bertangung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan atau pemilik perusahaan itu sendiri. Pemisahan modal perusahaan dari kekayaan pribadi dalam bentuk perusahaan ini tidak berpengaruh banyak atau tidak ada artinya. Karena segala sesuatu kekayaan pemilik perusahaan menjadi tanggungan dan jaminan perusahaan. Sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Kelebihan :
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan
-          Bekerja dengan sederhana
-          Pengelolaannya sederhana
-          Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kekurangan :
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Kemampuan manajemen terbatas
-          Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
-          Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
-          Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

B. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
-           Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
-          Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kekurangan :
-           Tanggung jawab yang tidak terbatas dari setiap sekutu.
-          Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, kecuali jika terdapat batasan tugas.
-           Persekutuan firma akan berakhir bila, meninggalnya seorang sekutu atau jatuh palitnya seorang sekutu, dibubarkan  hakim karena alasan-alasan yang sah, masa persekutuan telah habis, salah seorang sekutu menarik atau mengundurkan diri.

C. Perseroan Komanditer

Perseroan komanditer adalah persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.
Pembagian laba antar sekutu disesuaikan dalam akta pendirian persekutuan komanditer. Di dalam perjanjian persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu, yaitu :
1.       Sekutu komplamenter, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
2.       Sekutu komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan modalnya kepada sekutu komplamenter.

D. Perseroan Terbatas

adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

E. BUMN

Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

F. Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berkarakteristik sosial, berangotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasar azas kekeluargaan.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
1.      Koperasi Sekolah
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.      KUD
4.      Koperasi Konsumsi
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Produksi

Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratif

2. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions), yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.


3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi

A.            Bentuk bentuk penggabungan

Bentuk-bentuk penggabungan terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.

Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.

2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.

Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar

B.            Pengkhususan Perusahaan

Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya: khusus menghasilkan pakaian renang saja atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya: seorang petani mempunyai beberapa hektar sawah. Semula yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil gilingannya berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri-sendiri menjadi: perusahaan penanaman, perusahaan penggiling padi, dan perusahaan penjual beras.

C.            Pengkonsentrasian perusahaan

1.      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2.      Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3.      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

4.      Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5.      Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6.      Join Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7.      Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.

8.      Gentelment’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

D.            Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha

1.      Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2.      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3.      Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

4.      Akuisisi
adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

SUMBER :
·         id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
·         arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
·         Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM


0 komentar:

Posting Komentar