1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk pemilikan perusahaan :
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahan perseorangan adalah suatu usaha yang
dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh perseorangan yang bertangung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Modal perusahaan perseorangan
berasal dari perseorangan atau pemilik perusahaan itu sendiri. Pemisahan modal
perusahaan dari kekayaan pribadi dalam bentuk perusahaan ini tidak berpengaruh
banyak atau tidak ada artinya. Karena segala sesuatu kekayaan pemilik
perusahaan menjadi tanggungan dan jaminan perusahaan. Sehingga perusahaan
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Kelebihan :
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Bekerja dengan sederhana
-
Pengelolaannya sederhana
-
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kekurangan :
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Kemampuan manajemen terbatas
-
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan
perusahaan
-
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
-
Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
B. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis
yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan :
-
Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
-
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kekurangan :
-
Tanggung jawab yang tidak terbatas dari setiap
sekutu.
-
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang,
kecuali jika terdapat batasan tugas.
-
Persekutuan firma akan berakhir bila,
meninggalnya seorang sekutu atau jatuh palitnya seorang sekutu, dibubarkan hakim karena alasan-alasan yang sah, masa
persekutuan telah habis, salah seorang sekutu menarik atau mengundurkan diri.
C.
Perseroan Komanditer
Perseroan
komanditer adalah persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu
mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.
Pembagian
laba antar sekutu disesuaikan dalam akta pendirian persekutuan komanditer. Di
dalam perjanjian persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu, yaitu :
1.
Sekutu komplamenter, yaitu sekutu yang
menjalankan dan memimpin perusahaan.
2.
Sekutu komanditer, yaitu sekutu yang
mempercayakan modalnya kepada sekutu komplamenter.
D. Perseroan Terbatas
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
E. BUMN
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya
disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang
selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut
Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
F. Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berkarakteristik sosial, berangotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasar
azas kekeluargaan.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat
dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratif
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut
Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun
dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan
dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial
institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial
institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga
disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara
langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits), misalnya giro,
tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.
Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk
konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah
bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering
juga disebut lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
bersifat kontraktual (contractual institutions), yaitu menarik dana dari
masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga
keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment
institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank
lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance
company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
A. Bentuk bentuk penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan terbagi menjadi 2,
yaitu :
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga
Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan
yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut
urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu /
penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir /
penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral
adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan
baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam
hal pasokan, kualitas dan harga.
2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau
lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi
antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja,
sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya:
khusus menghasilkan pakaian renang saja atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu, misalnya: seorang petani mempunyai beberapa hektar sawah.
Semula yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil
gilingannya berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan
berdiri sendiri-sendiri menjadi: perusahaan penanaman, perusahaan penggiling
padi, dan perusahaan penjual beras.
C. Pengkonsentrasian perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6.
Join Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7.
Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan
bukan mencari laba.
8.
Gentelment’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
D. Cara-cara penggabungan atau
penyatuan usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
2.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan
mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut
dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
4.
Akuisisi
adalah pengambil alihan sebagian saham
perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi
holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan
tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
SUMBER :
·
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
·
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar