1. Investasi
Investasi adalah suatu istilah
dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal.
Pada umumnya, yang digolongkan
sebagai investasi adalah :
§ Pembelian berbagai jenis barang
modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan
berbagai jenis industri dan perusahaan.
§ Pembelanjaan untuk membangun
rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan
lainnya.
§ Pertambahan nilai stock
barang-barang yang masih belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih
dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri,
Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal;
di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
§ Pajak penghasilan melalui netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu
§ Pembebasan atau keringanan bea
masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi
yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
§ Pembebasan atau keringanan bea
masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
§ Pembebesan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman
Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
§ Menyerap banyak tenaga kerja
§ Termasuk skala prioritas
tertinggi
§ Melakukan alih teknologi
§ Melakukan industri pionir
§ Menjaga kelestarian lingkungan
hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penanaman Modal Dalam Negeri :
§ Potensi dan karakteristik suatu
daerah
§ Budaya masyarakat
§ Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proposional
§ Peta politik daerah dan nasional
§ Kecermatan pemerintah daerah
dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim
yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal
Dalam Negeri
§ Permodalan: menggunakan modal
yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik
langsung maupun tidak langsung
§ Pelaku Investasi : Negara dan
swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari
orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
§ Bidang usaha : semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
§ Perizinan dan perpajakan :
memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin
usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
§ Batas waktu berusaha : merujuk
kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
§ Tenaga kerja: wajib menggunakan
tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum
dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU
ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
3. Penanaman Modal Asing
Peran modal asing dalam
perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik
mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat
dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung
modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara
persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial,
serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing
cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Selama Pembangunan Jangka Panjang I (PJPT
I), utang luar negeri berperan sebagai dana tambahan untuk mempercepat laju
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Selama periode tersebut,
pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang luar negeri belum
diaggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian besar kewajiban
pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman saja. Sejak 1990,
cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi tabungan domestik masih
belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih besar dari pinjaman
baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi transfer negatif modal neto (net negatif resources transfer).
Transfer negatif modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi
dalam negeri dan pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan
pemerintah untuk membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi
semakin terbatas (Arryman, 1999).
Sebagaimana halnya dengan utang luar
negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio merupakan salah
satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman
modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi portofolio
diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai sumber
pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran penanaman
modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia
mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada masa orde baru, modal asing
khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai sumber
tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara
inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila posisi
ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang harus
dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap modal
asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini, 1995).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar