Minggu, 04 Januari 2015

Kode Etik Profesi Akuntansi

Nama          : Danang Prawibowo
NPM           : 21211707
Kelas           : 4EB08
Tugas          : Softskill, Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

1.            Kode perilaku profesional
Ketika sekelompok manusia mengklaim diri mereka professional, mereka memiliki kewajiban dan hak khusus karena klaim khusus mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode perilaku professional disebarluaskan oleh berbagai asosiasi professional, seperti American Medical Association (AMA), American Bar Association (ABA), Association in Information Technology Professionals (AITP), dan Association of Computing Machinery (ACM). Kelompok professional ini memiliki tanggung jawab atas sebagian aturan dari profesi mereka dengan menentukan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kode etik adalah janji profesi untuk menata diri mereka sendiri di dalam masyarakat luas. Sebagai contoh, menghindari bahaya untuk orang lain, menghargai hak pribadi (termasuk kekayaan intelektual), dan menghargai privasi terdapat dalam General Moral Imperatives dari ACM’s Code of Ethics and Professional Conduct.

2.            Prinsip-prinsip etika: IFAC, AICPA, IAI
A.          IFAC
International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai Negara. Dewan Perwakilan (The Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a.            Memilih anggota Dewan Pengurus (The Bord)
b.         Menetapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota
c.            Menyetujui perubahan kontitusi IFAC
Program kerja Dewan Pengurus (The Bord) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memilih tujuh komite teknis:
a.            Compliance
b.           Education
c.            Ethics
d.           Financial and Management Accounting
e.            Information Technology
f.             International Auditing Practices
g.            Public Sector

B.          AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.  Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.       Aturan Perilaku menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a.          Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
b.         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.            Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.            Kepentingan public
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.            Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.            Objektivitas dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.            Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.            Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

C.          IAI
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional maupun global, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Tonggak sejarah kedua, terjadi pada tahun 1984, pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap Pai 1973 dan kemudian mengkodifikasikannya dalam Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Tonggak sejarah berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional dalam pengembangan standarnya. Pilihan untuk mengacu pada Standar Akuntansi Internasional merupakan konsekuensi dari keterbukaan profesi akuntan Indonesia dalam menyongsong globalisasi pasar jasa profesi akuntan.

3.            Aturan dan interpretasi etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangka. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

Kode etik akuntan Indonesia menurut Mulyadi (2001: 53), memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
A.     Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

B.     Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

C.     Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

D.     Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

E.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

F.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

G.     Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

H.     Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber :
  • Mulyadi. 2001. Akuntansi manajemen (Konsep, Manfaat dan Rekayasa): Edisi 3. Jakarta : Salemba Empat.
  • Bastian Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Erlangga.
  • Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.


0 komentar:

Posting Komentar