Nama :
Danang Prawibowo
NPM :
21211707
Kelas :
4EB08
Tugas : Softskill, Kode Etik Profesi
Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
1.
Kode
perilaku profesional
Ketika sekelompok manusia mengklaim
diri mereka professional, mereka memiliki kewajiban dan hak khusus karena klaim
khusus mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode perilaku
professional disebarluaskan oleh berbagai asosiasi professional, seperti American Medical Association (AMA), American
Bar Association (ABA), Association in Information Technology Professionals
(AITP), dan Association of Computing
Machinery (ACM). Kelompok professional ini memiliki tanggung jawab atas
sebagian aturan dari profesi mereka dengan menentukan kualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan. Kode etik adalah janji profesi untuk menata diri
mereka sendiri di dalam masyarakat luas. Sebagai contoh, menghindari bahaya untuk
orang lain, menghargai hak pribadi (termasuk kekayaan intelektual), dan
menghargai privasi terdapat dalam General
Moral Imperatives dari ACM’s Code of
Ethics and Professional Conduct.
2.
Prinsip-prinsip
etika: IFAC, AICPA, IAI
A.
IFAC
International Federation
of Accountants (IFAC) yang didirikan di
Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan
Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai
Negara. Dewan Perwakilan (The Council)
IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a.
Memilih anggota Dewan
Pengurus (The Bord)
b. Menetapkan dasar
kontribusi keuangan oleh anggota
c.
Menyetujui perubahan
kontitusi IFAC
Program
kerja Dewan Pengurus (The Bord)
dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini,
IFAC memilih tujuh komite teknis:
a.
Compliance
b.
Education
c.
Ethics
d.
Financial
and Management Accounting
e.
Information
Technology
f.
International
Auditing Practices
g.
Public
Sector
B.
AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku
menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk
penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a. Interpretasi Aturan
Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
b. Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan public
Anggota harus menerima kewajiban
untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi.
4.
Objektivitas dan
Independesi
Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5.
Kecermatan dan
keseksamaan
Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
C.
IAI
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),
sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap
terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional
maupun global, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan
profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan
standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya,
terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di
Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan
kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Tonggak sejarah kedua, terjadi pada tahun
1984, pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap Pai
1973 dan kemudian mengkodifikasikannya dalam Prinsip Akuntansi Indonesia 1984,
dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia
usaha. Tonggak sejarah berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi
total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan
untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional dalam
pengembangan standarnya. Pilihan untuk mengacu pada Standar Akuntansi
Internasional merupakan konsekuensi dari keterbukaan profesi akuntan Indonesia
dalam menyongsong globalisasi pasar jasa profesi akuntan.
3.
Aturan
dan interpretasi etika
Aturan
etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan
yang bersangka. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika.
Kode
etik akuntan Indonesia menurut Mulyadi (2001:
53), memuat delapan prinsip
etika sebagai berikut :
A. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
B. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
C. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
D. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
E. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
F. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
G. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
H. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Sumber :
- Mulyadi. 2001. Akuntansi manajemen (Konsep, Manfaat dan Rekayasa): Edisi 3. Jakarta : Salemba Empat.
- Bastian Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Erlangga.
- Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar