Nama :
Danang Prawibowo
NPM :
21211707
Kelas :
4EB08
Tugas : Softskill, Perilaku Etika Dalam
Profesi Akuntansi
A. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Pada
saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi,
pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan
pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya
di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas
untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari
akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para
penggunanya.
Profesi
akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian
global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan
ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan
kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang
akuntansi. Pekerjaan seorang akuntan mencakup :
1. Pembukuan
2. Pensurveian
(mengetahui luas transaksi suatu perusahaan)
3. Perencanaan
sistem akuntansi suatu perusahaan
4. Pemeriksaan
akuntansi (auditing)
5. Penyusunan
dan penyajian laporan keuangan
6. Penganalisaan
laporan-laporan keuangan dan lain-lain
Menurut kedudukannya,
ada empat kelompok akuntan sebagai berikut:
a. Akuntan
Internal, yaitu akuntan yang bekerja pada suatu organisasi, baik organisasi
swasta (perusahaan swasta) maupun organisasi pemerintah (Instansi pemerintah,
BUMN, BUMD). Akuntan internal disebut juga akuntan perusahaan. Tugas akuntan
internal antara lain :
1. Menyusun
informasi keuangan
2. Menyusun
anggaran perusahaan
3. Menentukan
dan mengontrol biaya produksi
4. Menyusun
sistem akuntansi.
b. Akuntan
Pemerintah, yaitu akuntan yang bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Pajak.
c. Akuntan
Publik, yaitu akuntan yang memberikan audit (pemeriksaan laporan keuangan)
suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik selain jasa audit
adalah jasa pembukuan, konsultasi manajemen dan jasa bidang perpajakan
(contohnya pengisian SPT). Syarat untuk menjadi akuntan publik antara lain :
1. Sarjana
lulusan fakultas ekonomi dari suatu perguruan tinggi jurusan akuntansi
2. Lulus
pendidikan profesi akuntansi
3. Lulus
ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI)
4. Pengalaman
kerja sebagai auditor pada kantor akuntan publik selama 3 tahun
d. Akuntan
Pendidik, yaitu akuntan yang mengajar mata kuliah akuntansi pada suatu
perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Biasanya akuntan pendidik adalah seorang yang sudah berpengalaman dalam bidang
akuntansi.
B. Ekspektasi Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
C. Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi /
Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut nilai-nilai etika adalah sebagai berikut :
1. Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten
2. Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
3. Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
4. Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai di perlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Berbagai jasa yang
diberikan oleh para akuntan publik kepada masyarakat antara lain :
1. Jasa Assurance, yaitu jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
2. Jasa Atestasi, yaitu suatu pernyataan
pendapat, pertmbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa atestasi terdiri atas audit, pemeriksaan (examination), review
dan prosedur
3. Jasa Nonassurance, yaitu jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik dimana didalamnya tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk keyakinan lain.
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia yang bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar