Nama :
Danang Prawibowo
NPM :
21211707
Kelas :
4EB08
Tugas : Softskill, Etika dalam Kantor Akuntan
Publik
1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
meliputi :
A.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
B.
Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
C.
Integritas
Auditor dituntut harus memiliki sikap
yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas
pekerjaannya.
D.
Obyektivitas
Auditor diharuskan tidak memihak siapa
pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
E.
Kerahasiaan
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik
mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
F.
Kompetensi
Auditor dituntut untuk memiliki
pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan
tugasnya.
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3.
Krisis
dalam Profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan
profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk
melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi
agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini,
seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan
dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa
untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang
harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat,
independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis
dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi
perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam
bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan
pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang
bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu
perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan
jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek
ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
4.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi
menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang
berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku
masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa
sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang
berwenang dan mengikat.
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode
etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran
standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
5.
Peer
Review
Peer
review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses
pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar
lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut
penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh
editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta
dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer
review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu
yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan
yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan
profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan
kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi
mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di
mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
“peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Sumber
:
- http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/namafile/297/KESA_AHLI.pdf
- http://perpustakaan.bppt.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=203:scopus-desember-2011&catid=1:perpustakaan-bppt
- http://www.slideshare.net/…/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji
0 komentar:
Posting Komentar