Nama : Danang Prawibowo
NPM : 21211707
Kelas : 4EB08
Tugas : Softskill,
Etika Governance
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan
dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya (consience
of man).
Kesusilaan mendorong manusia untuk
kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain - lain,
disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri,
berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang
ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia
itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain.
Saksi
bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan
dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari
– hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain. Kesopanan dasarnya
adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku
dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut
pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan
kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap
lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan
masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai
makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain),
yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi
terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah
masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam
masyarakat).
Khususnya
dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental
etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara
ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika
Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa
yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus
dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis
itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam
perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan
sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance
mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
1.
Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan
buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan
kejelekan.
Etika
pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara
dalam selaku manusia sosial. Nilai keutamaan
yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
- Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
- Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib.
- Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri.
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.
Makna
Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan
sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau
perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata
susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari
yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan
didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum (etika
sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan). Dalam kelompok tertentu dikenal
dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik
pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan
lainnya.
Landasan
Etika Pemerintahan Indonesia :
- Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090).
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Mewujudkan
Pemerintahan yang Baik dan Sehat (Good
Governance)
- Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional)
- Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate)
- Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and society sector)
- Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu:
- Prinsip Penegakkan Hukum,
- Akuntabilitas,
- Demokratis,
- Responsif,
- Efektif dan Efisensi,
- Kepentingan Umum,
- Keterbukaan,
- Kepemimpinan Visoner dan
- Rencana Strategis.
- Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization).
Sumber :
http://www.academia.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK
0 komentar:
Posting Komentar