Tugas Kelompok 5 :
- Danang Prawibowo (21211707)
- Daniel Eric T (21211728)
BAB 5
SISA HASIL USAHA
Ø PENGERTIAN SHU
Ø INFORMASI DASAR
Ø RUMUS PEMBAGIAN SHU
Ø PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
Ø PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
·
Sisa Hasil Usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian, sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
·
Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat
anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·
Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besat transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU total koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (presentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan peranggota
·
Omzet atau volume usaha peranggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasi.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan, bahwa pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Ø Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi atau dipergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +
JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per
anggota dengan modal Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va /
VUK X
JUA + Sa/ TMS X JMA
Dimana :
SHUpa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin
azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut
:
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan diluar dari pada itu
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasuskoperasi tertentu, bila SHU
yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas
koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diintensifkannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu diperlukannya
proporsi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota
harus yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
SHU anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman
tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU
seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai
berikut :
a. Perhitungan SHU (laba/rugi)
koperasi A
Penjualan/penerimaan
jasa Rp
850.077
Pendapatan
lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga pokok penjualan Rp(300.960)
Pendapatan operasional Rp
659.888
Beban operasional Rp(310.539)
Beban ADM dan umum Rp (35.349)
SHU sebelum pajak
Rp 314.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi A
setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
-
Transaksi anggota
Rp 200.000
-
Transaksi nonanggota
Rp 80.000
c. Pembagian usaha menurut
pasal 15, AD/ART koperasi
d. Jumlah anggota, simpanan
dan volume usaha koperasi
e. Dengan menggunakan rumus
diatas :
SHU per
anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va/VUK X JUA
+ Sa/TMS X JMA
SHU usaha
anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62
SHU modal
anggota
= Sa/TMS (JMA)
SHU modal
Adi = 800/345.420
(24.000)
= Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620
+ Rp 55,580 = Rp 187,2
0 komentar:
Posting Komentar