Minggu, 04 Januari 2015

Kode Etik Profesi Akuntansi

Nama          : Danang Prawibowo
NPM           : 21211707
Kelas           : 4EB08
Tugas          : Softskill, Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

1.            Kode perilaku profesional
Ketika sekelompok manusia mengklaim diri mereka professional, mereka memiliki kewajiban dan hak khusus karena klaim khusus mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode perilaku professional disebarluaskan oleh berbagai asosiasi professional, seperti American Medical Association (AMA), American Bar Association (ABA), Association in Information Technology Professionals (AITP), dan Association of Computing Machinery (ACM). Kelompok professional ini memiliki tanggung jawab atas sebagian aturan dari profesi mereka dengan menentukan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kode etik adalah janji profesi untuk menata diri mereka sendiri di dalam masyarakat luas. Sebagai contoh, menghindari bahaya untuk orang lain, menghargai hak pribadi (termasuk kekayaan intelektual), dan menghargai privasi terdapat dalam General Moral Imperatives dari ACM’s Code of Ethics and Professional Conduct.

2.            Prinsip-prinsip etika: IFAC, AICPA, IAI
A.          IFAC
International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai Negara. Dewan Perwakilan (The Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a.            Memilih anggota Dewan Pengurus (The Bord)
b.         Menetapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota
c.            Menyetujui perubahan kontitusi IFAC
Program kerja Dewan Pengurus (The Bord) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memilih tujuh komite teknis:
a.            Compliance
b.           Education
c.            Ethics
d.           Financial and Management Accounting
e.            Information Technology
f.             International Auditing Practices
g.            Public Sector

B.          AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.  Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.       Aturan Perilaku menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a.          Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
b.         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.            Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.            Kepentingan public
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.            Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.            Objektivitas dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.            Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.            Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

C.          IAI
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional maupun global, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Tonggak sejarah kedua, terjadi pada tahun 1984, pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap Pai 1973 dan kemudian mengkodifikasikannya dalam Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Tonggak sejarah berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional dalam pengembangan standarnya. Pilihan untuk mengacu pada Standar Akuntansi Internasional merupakan konsekuensi dari keterbukaan profesi akuntan Indonesia dalam menyongsong globalisasi pasar jasa profesi akuntan.

3.            Aturan dan interpretasi etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangka. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

Kode etik akuntan Indonesia menurut Mulyadi (2001: 53), memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
A.     Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

B.     Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

C.     Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

D.     Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

E.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

F.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

G.     Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

H.     Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber :
  • Mulyadi. 2001. Akuntansi manajemen (Konsep, Manfaat dan Rekayasa): Edisi 3. Jakarta : Salemba Empat.
  • Bastian Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Erlangga.
  • Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.


Senin, 10 November 2014

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Nama          : Danang Prawibowo
NPM           : 21211707
Kelas           : 4EB08
Tugas         : Softskill, Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

A.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Profesi akuntan  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Pekerjaan seorang akuntan mencakup :
1.     Pembukuan
2.     Pensurveian (mengetahui luas transaksi suatu perusahaan)
3.     Perencanaan sistem akuntansi suatu perusahaan
4.     Pemeriksaan akuntansi (auditing)
5.     Penyusunan dan penyajian laporan keuangan
6.     Penganalisaan laporan-laporan keuangan dan lain-lain

Menurut kedudukannya, ada empat kelompok akuntan sebagai berikut:
a. Akuntan Internal, yaitu akuntan yang bekerja pada suatu organisasi, baik organisasi swasta (perusahaan swasta) maupun organisasi pemerintah (Instansi pemerintah, BUMN, BUMD). Akuntan internal disebut juga akuntan perusahaan. Tugas akuntan internal antara lain :
1.     Menyusun informasi keuangan
2.     Menyusun anggaran perusahaan
3.     Menentukan dan mengontrol biaya produksi
4.     Menyusun sistem akuntansi.
b.  Akuntan Pemerintah, yaitu akuntan yang bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Pajak.
c.  Akuntan Publik, yaitu akuntan yang memberikan audit (pemeriksaan laporan keuangan) suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik selain jasa audit adalah jasa pembukuan, konsultasi manajemen dan jasa bidang perpajakan (contohnya pengisian SPT). Syarat untuk menjadi akuntan publik antara lain :
1. Sarjana lulusan fakultas ekonomi dari suatu perguruan tinggi jurusan akuntansi
2. Lulus pendidikan profesi akuntansi
3. Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
4. Pengalaman kerja sebagai auditor pada kantor akuntan publik selama 3 tahun
d. Akuntan Pendidik, yaitu akuntan yang mengajar mata kuliah akuntansi pada suatu perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Biasanya akuntan pendidik adalah seorang yang sudah berpengalaman dalam bidang akuntansi.

B.      Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C.      Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi / Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut nilai-nilai etika adalah sebagai berikut :
1.     Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten
2.     Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3.     Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
4.     Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

D.      Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Berbagai jasa yang diberikan oleh para akuntan publik kepada masyarakat antara lain :
1.   Jasa Assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.        Jasa Atestasi, yaitu suatu pernyataan pendapat, pertmbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri atas audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur
3.      Jasa Nonassurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik dimana didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk keyakinan lain.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia yang bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sumber :

Minggu, 12 Oktober 2014

Etika Governance

Nama : Danang Prawibowo
NPM   : 21211707
Kelas  : 4EB08
Tugas : Softskill, Etika Governance

Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).

Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain - lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain.

Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat).

Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance mengandung dua arti yaitu :
  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2.  Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.


Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.             Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.             Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.             Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang  berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara dalam selaku manusia sosial.  Nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
  2. Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
  3. Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4. Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib.
  5. Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri.
  6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.


Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum (etika sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.

Landasan Etika Pemerintahan Indonesia :
  1.  Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
  2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  4. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090).
  5. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri.


Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Sehat (Good Governance)
  1. Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional)
  2. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate)
  3. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and society sector)
  4.  Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu:
    • Prinsip Penegakkan Hukum,
    •  Akuntabilitas,
    • Demokratis,
    • Responsif,
    • Efektif dan Efisensi,
    • Kepentingan Umum,
    • Keterbukaan,
    • Kepemimpinan Visoner dan
    • Rencana Strategis.
  5. Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization). 


Sumber :

http://www.academia.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Nama  : Danang Prawibowo
NPM   : 21211707
Kelas  : 4EB08
Tugas  : Softskill, Etika Profesi Akuntansi

Etika Berbisnis mengajarkan bagaimana tahapan-tahapan dari saat kita merencanakan suatu bisnis, proses bisnis, dan yang lainya sampai kita mendapatkan suatu kesuksesesan dalam berbisnis. Kesuksesan dalam berbisni pun tergantung dari etika berbisnis. Kesuksesan adalah bisnis yang tidak sering mendapatkan kegagalan, kemudian dikatan sukses apabila bisnis tersebut sering memperoleh keuntungan.
Sedangkan Etika bisnis adalah suatu proses dimana proses tersebut mengajarkan kita dalam berbisnis. Jadi hubungannya dalah kesuksesan dalam berbisnis akan terjadi apabila kita sangat memahami etika-etika yang ada dalam berbisnis.
Setiap wirausaha memiliki etika bisnis masing-masing, namun secara umum etika bisnis tersebut sama. Seorang wirausaha terbagi menjadi dua bagian dalam memahami etika bisnis. Yang pertama adalah Seorang wirausaha yang memahami etika bisnis sebelum dia memulai bisnis. Maksudnya adalah seorang wirausaha tersebut telah mendapatkan suatu ilmu mengenai etika bisnis. Setelah memahami seorang wirausaha tersebut baru melakukan bisnis.
Adapun yang kedua adalah seorang wirausaha yang memahami etika bisnis setelah dia melakukan bisnis. Tipe seorang wirausaha inilah yang sering belajar dari kegagalan. Jadi dia memahami bagaimana beretika dalam berbisnis tersebut setelah dia merasakan bagaimana gampang susahnya dalam berbisnis.
Banyak sekali yang diajarkan dalam suatu etika berbisnis diantaranya mencari gagasan untuk memulai bisnis, perencanaan bisnis, proses berbisnis, pemasaran usaha, dan lain lain. Bahkan didalam etika bisnis pun kita diajarkan bagaimana saat kita mendapatkan kegagalan dan menghadapi kegagalan tersebut.
Jadi untuk berbisnis dibutuhkan sekali etika bisnis apabila bisnis tersebut ingin berjalan sesuai dengan etikanya tersebut. Memahami etika bisnis bukanlah hal yang sulit namun bukanlah juga hal yang gampang, karena gampang dan sulit tergantung dari kemauan dari seorang tersebut untuk memahami etika bisnis tersebut.
Kemauan ini jugalah yang menjadi suatu faktor yang sama pentingnya dengan etika kita dalam berbisnis, karena berbisnis muncul karena adanya kemauan berbisnis dari diri orang tersebut. Apabila tidak ada kemauan maka pasti kita pun sulit untuk memahami etika dalam berbisnis.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya perilaku etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.      Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Mampu meningkatkan motivasi pekerjaan.
3.      Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.      Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Perilaku etika bisnis memang memiliki peranan penting dalam keberhasilan ataupun kegagalan sebuah usaha. Etika bisnis sangat berpengaruh besar dalam hasil suatu usaha tingkah wirausaha yang baik akan menentukan suatu usahanya tersebut dapat kearah yang berhasil atau gagal.

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang atau organisasi yang dikenal sebagai stakeholders (pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas). Oleh karena itu, para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sangat sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

Saling Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu saja bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.
Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh, kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand, pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.

Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu:
§  Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
§  Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
§  Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
§  Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN),
§  Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Bisnis dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.

Kesimpulan
Selain sosial budaya, ekonomi dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah Etika Bisnis. Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk berdasarkan kepercayaan perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara yang baik dan yang buruk. Kode Etik yang ada bersumber dari pandangan anak-anak ke perilaku orang dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan pengaruh kawan.

Sumber:
  1. http://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
  2. http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/05/perilaku-etika-dalam-bisnis-jurnal-mas-bro/