Senin, 10 November 2014

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Nama          : Danang Prawibowo
NPM           : 21211707
Kelas           : 4EB08
Tugas         : Softskill, Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

A.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Profesi akuntan  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Pekerjaan seorang akuntan mencakup :
1.     Pembukuan
2.     Pensurveian (mengetahui luas transaksi suatu perusahaan)
3.     Perencanaan sistem akuntansi suatu perusahaan
4.     Pemeriksaan akuntansi (auditing)
5.     Penyusunan dan penyajian laporan keuangan
6.     Penganalisaan laporan-laporan keuangan dan lain-lain

Menurut kedudukannya, ada empat kelompok akuntan sebagai berikut:
a. Akuntan Internal, yaitu akuntan yang bekerja pada suatu organisasi, baik organisasi swasta (perusahaan swasta) maupun organisasi pemerintah (Instansi pemerintah, BUMN, BUMD). Akuntan internal disebut juga akuntan perusahaan. Tugas akuntan internal antara lain :
1.     Menyusun informasi keuangan
2.     Menyusun anggaran perusahaan
3.     Menentukan dan mengontrol biaya produksi
4.     Menyusun sistem akuntansi.
b.  Akuntan Pemerintah, yaitu akuntan yang bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Pajak.
c.  Akuntan Publik, yaitu akuntan yang memberikan audit (pemeriksaan laporan keuangan) suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik selain jasa audit adalah jasa pembukuan, konsultasi manajemen dan jasa bidang perpajakan (contohnya pengisian SPT). Syarat untuk menjadi akuntan publik antara lain :
1. Sarjana lulusan fakultas ekonomi dari suatu perguruan tinggi jurusan akuntansi
2. Lulus pendidikan profesi akuntansi
3. Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
4. Pengalaman kerja sebagai auditor pada kantor akuntan publik selama 3 tahun
d. Akuntan Pendidik, yaitu akuntan yang mengajar mata kuliah akuntansi pada suatu perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Biasanya akuntan pendidik adalah seorang yang sudah berpengalaman dalam bidang akuntansi.

B.      Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C.      Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi / Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut nilai-nilai etika adalah sebagai berikut :
1.     Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten
2.     Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3.     Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
4.     Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

D.      Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Berbagai jasa yang diberikan oleh para akuntan publik kepada masyarakat antara lain :
1.   Jasa Assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.        Jasa Atestasi, yaitu suatu pernyataan pendapat, pertmbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri atas audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur
3.      Jasa Nonassurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik dimana didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk keyakinan lain.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia yang bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sumber :